Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Dua permohonan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Advertisement

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ungkap 1.000 WNI Jadi Korban Online Scam, RI-Thailand Perkuat Kerja Sama Keamanan
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
LPS Catat Pertumbuhan Simpanan Nasabah di Perbankan Masih Terjaga hingga Juni 2026
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pramono Bakal Kejar Ganti Rugi ke Pengelola TPS Liar di Kramat Jati yang Kebakaran
• 5 jam laludisway.id
thumb
RUU Pemilu, Partai Gema Bangsa Usul Parliamentary Threshold Maksimal 2,5 Persen
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.