JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gema Bangsa mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ditetapkan maksimal sebesar 2,5 persen.
Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengatakan, angka tersebut diusulkan sebagai batas maksimal PT, agar kualitas demokrasi Indonesia semakin baik dan tidak banyak suara sah pemilih terbuang.
"Gema bangsa mengusulkan maksimal PT di parlemen nanti sebesar 2,5 persen. Angka ini bisa dijadikan acuan sebagai angka maksimal untuk PT. Ini juga menjadi bagian dari bagian margin error," ujar Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: RUU Pemilu, Perindo Usul Parliamentary Threshold Dihapus atau Jadi 1 Persen
Rofiq menilai, besaran PT perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, hasil pemilu dapat diterima publik dan tidak menimbulkan kontroversi.
"Gema bangsa memberikan catatan penting terkait khusus PT (Parliamentary Threshold). Sebagaimana hasil keputusan MK terkait dengan PT harus dijadikan acuan agar hasil pemilu tidak menimbulkan kontroversi dan publik menerima dengan baik," jelas Rofqi.
Baca juga: Deretan Putusan MK soal Pemilu: Ubah Parliamentary Threshold hingga Sanksi Parpol
Meski begitu, Rofiq mengingatkan bahwa penerapan PT sebesar 4 persen selama ini telah menghilangkan pengakuan terhadap jutaan suara sah pemilih.
Oleh karena itu, Dia meminta DPR RI berhati-hati dalam menentukan besaran PT dalam revisi UU Pemilu.
"PT 4 persen itu telah menihilkan suara sah rakyat dalam pemilu dlm jumlah yang sangat besar, artinya pemilu menjadi tidak legitimate apabila ada suara rakyat sah tapi tidak diakui. Untuk itu perlu hati-hati dalam mengambil keputusan ini agar kualitas demokrasi di indonesia dari pemilu ke pemilu semakin meningkat," jelas Rofiq.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Disebut Akan Cari Titik Keseimbangan soal Parliamentary Threshold
Selain mengusulkan penurunan PT, Gema Bangsa juga meminta sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut Rofiq, sistem tersebut lebih demokratis karena pemilih tetap dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung.
"Gema bangsa juga memberikan masukan agar sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Pilihan ini lebih demokratis jika dibandingkan dengan proporsional tertutup karena rakyat tetap diberikan kesempatan untuk memilih calon perwakilannya secara langsung dan tidak memilih kucing dalam karung," pungkas dia.
Baca juga: PDI-P Isyaratkan Dukung Kenaikan Parliamentary Threshold demi Sederhanakan Sistem Kepartaian
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan rencana menyerap aspirasi partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu masih tetap dijadwalkan.
"Lagi dicari jadwal yang pas," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bahtra mengatakan, agenda tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena DPR masih menjalani masa reses.





