Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menyusul terbitnya mandat baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah ini dinilai menjadi fondasi awal bagi pengawasan perdagangan mineral yang lebih terintegrasi dan transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas tersebut bertugas menyusun kerangka regulasi, sistem pengawasan hingga infrastruktur pendukung sebelum bursa mulai beroperasi.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, pembentukan satgas menjadi langkah awal agar OJK siap mengambil peran sebagai regulator sekaligus pengawas sektor baru tersebut.
“Pembentukan Satgas BMKS ini ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK termasuk infrastruktur pendukungnya,” ujar Kiki dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8).
Sebelumnya Kiki mengungkapkan BMKS akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Lewat pembentukan bursa baru itu, Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan mineral dunia, mengingay kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
Adapun dalam pembentukannya, burka ini tidak hanya mencakup penyelenggaraan perdagangan mineral, tetapi juga pembangunan ekosistem yang terintegrasi mulai dari perdagangan, penyimpanan, pembiayaan hingga penyelesaian transaksi.
Ekosistem tersebut melibatkan berbagai lembaga antara lain bursa, lembaga kliring, kustodian, gudang penyimpanan (warehouse), perusahaan logistik hingga lembaga pembiayaan.
Seiring dengan itu, OJK menilai keberadaan bursa mineral diharapkan memberikan sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, memperkuat risiko, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan efisiensi rantai pasok serta memperkuat daya saing indsutri hilir nasional.
Sementara itu, payung hukum bursa mineral ini tercantum dalam UU P2SK, Pasal 6 ayat (1), OJK diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.
Karena itu, tugas OJK kini bertambah dengan dibentuknya BMKS. Dalam pasal 10 UU P2SK pun disebutkan, dewan komisioner OJK akan bertambah satu, yaitu kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis.




