- Bagaimana kronologi kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II?
- Bagaimana upaya evakuasi korban kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II?
- Mengapa kecelakaan laut terus berulang?
- Bagaimana mencegah kecelakaan laut berulang?
Kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II bermula pada Minggu (2/8/2026) ketika kapal penyeberangan yang melayani rute Surabaya–Makassar itu terbakar saat berada di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kebakaran terjadi ketika kapal tengah berlayar membawa ratusan penumpang, awak kapal, kendaraan pribadi, truk logistik, dan muatan ekspedisi. Akibatnya, ratusan penumpang menyelamatkan diri dengan melompat ke laut.
Kebakaran diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 06.00–07.00 WIB. Informasi pertama diterima Basarnas sekitar pukul 08.30 dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, TNI AL, Polairud, operator kapal, serta kapal-kapal niaga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit mengatakan, fokus pertama operasi penyelamatan adalah menyelamatkan penumpang yang terpaksa menceburkan diri ke laut sebelum api menghanguskan seluruh badan kapal.
Kesaksian penumpang menggambarkan cepatnya kobaran api meluas. Seorang penumpang asal Makassar, Azhari, mengatakan, kebakaran terjadi ketika sebagian besar penumpang baru bangun tidur dan bersiap sarapan. Api diduga muncul dari bagian buritan kapal sebelum menjalar dengan sangat cepat ke bagian tengah. ”Kebakaran dengan cepat menjalar ke tengah. Tidak ada pilihan lain bagi penumpang untuk terjun ke laut,” ujarnya. Kepanikan membuat banyak penumpang mengenakan pelampung seadanya, sementara sebagian lainnya bertahan di geladak, menunggu bantuan kapal yang melintas.
Data sementara yang diumumkan Kantor SAR Surabaya pada Minggu sore menunjukkan, sebanyak 222 orang berhasil dievakuasi, terdiri dari 218 orang selamat dan 4 orang tewas. Enam kapal niaga yang berada di sekitar lokasi menjadi penolong pertama, yaitu Meratus Pematang Siantar, Tugboat Hasnur 26, Transco Arafura, Prakarsa Mas, Meratus Project 3, dan SC Aila XVII.
Pada Senin (3/8/2026), SAR melaporkan 236 orang telah dievakuasi, terdiri dari penumpang dan awak kapal, dengan lima korban tewas. Operasi penyelamatan ini mengalami kendala karena data manifes penumpang yang kacau balau. Untuk memastikan jumlah penumpang, diperlukan pencocpkan data kembali di tengah-tengah upaya evakuasi.
Begitu menerima laporan sekitar pukul 08.30, Kantor SAR Surabaya langsung mengaktifkan operasi pencarian dan pertolongan. Basarnas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, TNI AL, Polairud, Kesyahbandaran, operator kapal, dan kapal-kapal yang sedang melintas agar seluruh sumber daya di sekitar lokasi dapat segera dikerahkan. Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit mengatakan, fokus awal operasi tersebut adalah menyelamatkan penumpang yang berada di laut, sedangkan penyelidikan penyebab kebakaran dilakukan kemudian. ”Saat ini, tim pencarian dan pertolongan masih fokus pada upaya penyelamatan penumpang yang menceburkan diri ke laut saat terjadi kebakaran di kapal,” ujarnya.
Sedikitnya enam kapal berhasil menyelamatkan korban. Kapal Meratus Pematang Siantar menjadi penyelamat terbesar dengan mengevakuasi 109 penumpang selamat dan 2 korban tewas. Tugboat Hasnur 26 menyelamatkan 65 orang dan mengangkat 1 korban tewas. Kapal Transco Arafura mengevakuasi 17 korban selamat, sedangkan Meratus Project 3 menyelamatkan 13 korban hidup dan 1 korban tewas. Selain itu, Kapal Prakarsa Mas dan SC Aila XVII masing-masing mengevakuasi tujuh korban selamat.
Dari semula enam kapal, operasi pencarian dan pertolongan berkembang melibatkan sedikitnya sembilan hingga 11 armada, termasuk KN SAR 249 Permadi, Rigid Inflatable Boat (RIB) Pos SAR Sumenep, MV Selaras Mas, MV British Mentor, MV Alcon Daniel, hingga nelayan Ambunten dari Sumenep. Keterlibatan kapal-kapal komersial dan nelayan lokal menjadi faktor penting karena mereka paling cepat menjangkau lokasi korban yang tersebar di laut. Para penumpang dilaporkan sempat terapung sekitar 4 jam sebelum seluruhnya mendapatkan pertolongan.
Setelah korban berhasil diangkat dari laut, operasi itu belum selesai. Para penyintas terlebih dahulu dibawa ke kapal-kapal penyelamat untuk mendapatkan pertolongan awal sebelum dipindahkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ataupun Sumenep. Rumah sakit di kedua wilayah juga disiapkan untuk menerima korban yang mengalami luka bakar, hipotermia, ataupun gangguan kesehatan akibat terlalu lama terapung di laut.
Penyebab kebakaran kapal ini memang masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun, dari rangkaian peristiwa yang terjadi setelah kecelakaan, terlihat adanya persoalan sistemik, mulai dari ketidakakuratan data penumpang, lemahnya pengawasan terhadap operator, hingga belum optimalnya manajemen keselamatan pelayaran. Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup berhenti pada pencarian penyebab kebakaran, tetapi harus menjadi momentum mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.
Kecelakaan ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap operator kapal masih perlu diperkuat. Meskipun setiap kapal diwajibkan memenuhi standar kelaikan sebelum beroperasi, fakta bahwa kebakaran dapat berkembang begitu cepat hingga memaksa ratusan penumpang melompat ke laut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan standar keselamatan tersebut. Pemerintah sendiri mengakui perlunya evaluasi terhadap operator kapal. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kinerja operator Atosim dan menjatuhkan sanksi setelah investigasi KNKT selesai. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek pengawasan terhadap operator menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Dalam banyak kasus, perhatian publik dan pemerintah baru menguat setelah terjadi korban jiwa dalam jumlah besar. Padahal, keselamatan pelayaran seharusnya dibangun melalui inspeksi rutin, audit sistem keselamatan, pelatihan awak kapal, simulasi keadaan darurat, hingga pengawasan terhadap pemeliharaan kapal secara berkala. Kasus KMP Mutiara Sentosa II memperlihatkan bahwa operasi penyelamatan mampu dilakukan secara besar-besaran, tetapi upaya pencegahan sebelum kecelakaan belum tentu berjalan dengan tingkat kesiapan yang sama. Pola semacam ini menyebabkan siklus kecelakaan terus berulang setiap beberapa tahun.
Dalam kasus KMP Mutiara Sentosa II, proses pencarian korban berlangsung lebih sulit karena terdapat perbedaan antara jumlah orang yang ditemukan dengan data manifes. Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai, Kementerian Perhubungan harus segera mengaudit manifes dengan mencocokkan daftar resmi penumpang, kendaraan, serta jumlah orang yang benar-benar ikut berlayar. Menurut dia, ”Untuk kendaraan ekspedisi atau angkutan barang, biasanya yang terdata hanya nomor kendaraannya, tetapi tidak ada nama pengemudi atau kernetnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencocokan data.” Audit manifes diperlukan agar setiap orang yang berada di atas kapal memiliki identitas yang jelas apabila terjadi keadaan darurat.
Selain perbaikan administrasi, kesiapsiagaan kru kapal harus menjadi prioritas. Kepanikan penumpang yang langsung melompat ke laut memperlihatkan bahwa situasi darurat berkembang sangat cepat. Awak kapal perlu memperoleh pelatihan yang lebih intensif mengenai penanganan kebakaran, evakuasi penumpang, komunikasi saat keadaan darurat, serta penggunaan seluruh peralatan keselamatan. Simulasi evakuasi secara berkala juga penting agar setiap kru memahami pembagian tugas ketika menghadapi kebakaran ataupun kondisi darurat lainnya. Semakin cepat kru mengendalikan situasi, semakin besar peluang mencegah korban jiwa.
Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap operator kapal penumpang. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kapal mengajukan sertifikasi, tetapi juga melalui inspeksi mendadak terhadap kondisi kapal yang rutin beroperasi. Evaluasi terhadap operator sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki budaya keselamatan di perusahaan pelayaran. Operator harus memastikan standar keselamatan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, mulai dari pemeliharaan kapal, pelatihan awak, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi pelayaran.





