P3I Kecam Keras Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape, Desak Tindakan Hukum Tegas

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam keras dugaan pelanggaran etika periklanan dan aturan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik TAZELAB yang dilakukan oleh kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah).

Langkah tegas ini diambil merespons dinamika publik yang diresahkan maraknya penayangan konten promosi zat adiktif yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan komersial di ranah digital.

Pejabat Ketua Umum P3I Pusat, Adi S Noegroho menegaskan, tindakan mempromosikan produk zat adiktif seperti vape dengan mengeksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran berat yang menabrak aturan hukum positif sekaligus norma Etika Pariwara Indonesia.

Ia menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas fenomena tersebut dan meminta seluruh pemangku kepentingan industri kreatif untuk tidak mengorbankan masa depan anak demi mengejar nilai komersial belaka.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia,’’ katanya dalam keterangan, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, industri periklanan dan media digital tak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai iklan rokok konvensional maupun rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah secara tegas menyetarakan aturan pemasaran vape dengan rokok konvensional sebagai upaya mengendalikan konsumsi zat adiktif di masyarakat.

Khusus pada pasal 446 ayat 1, PP Kesehatan dengan jelas melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengiklankannya di media sosial berbasis digital.

Selain melanggar regulasi pemerintah, Adi menuturkan bahwa tindakan tersebut juga menabrak barisan pasal dalam Kitab Etika Pariwara Indonesia tahun 2020.

Penayangan promosi tersebut terbukti melanggar pasal 2.2.1 dan pasal 4.6.11.a yang melarang iklan rokok dipublikasikan pada media yang sasaran utamanya berusia di bawah 21 tahun serta mewajibkan media sosial mencegah akses kelompok umur tersebut dari konten dewasa.

Tak hanya itu, ketentuan pasal 2.2.3.d dan pasal 3.1.3 EPI juga tegas melarang penayangan anak-anak dalam iklan rokok maupun menampilkan anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk peruntukan mereka.

Pelanggaran ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76J ayat 2, secara eksplisit melarang siapa pun dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, serta distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Melihat maraknya pelanggaran tersebut, Adi menyampaikan sikap resmi organisasi bahwa P3I bersama BPP-P3I mendukung penuh langkah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas, menindak tegas, dan memberikan sanksi hukum seadil-adilnya kepada para pelaku eksploitasi anak demi memberikan efek jera. P3I juga mendesak seluruh pemilik merek, agensi periklanan, media digital, talent management, dan influencer untuk melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap seluruh materi komunikasi pemasaran agar tidak melibatkan anak maupun menciptakan persepsi bahwa anak menjadi bagian dari promosi zat adiktif.

Di samping itu, P3I mendorong pengelola platform digital untuk memperketat pengawasan, mempercepat tindakan penurunan (take down) terhadap konten yang melanggar hukum, dan memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang siber.

"P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif, agensi, merek, media, hingga para kreator konten mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran produk yang memiliki pembatasan khusus," pungkas Adi.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKB Benarkan Kadernya Ahmad Andi Meninggal Karena Kecelakaan
• 50 menit laluliputan6.com
thumb
Kembali ke Identitas Asli, Negara Terkecil Ketiga di Dunia Ini Umumkan Perubahan Nama
• 15 menit laluokezone.com
thumb
Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Publik Tunggu Kepastian Pemilik Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas, Pegiat Antikorupsi Desak Tim 9 Kejagung Ungkap Tuntas
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Cipali
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.