Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Dua Praperadilan

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Firman Wijaya anggota tim kuasa hukum Febrie mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji legalitas seluruh upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum,” kata Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanannya.

Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencekalan, hingga supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Firman, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek sengketa dan tindakan hukum yang berbeda.

Hermawanto anggota tim kuasa hukum lainnya mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebut tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji legalitas penetapan tersangka yang disebut dilakukan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Untuk praperadilan terhadap Polri, tim advokat juga akan menggugat keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.

“Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik,” kata Hermawanto.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Raih 15 Medali, Peringkat Empat di Kejuaraan MMA Asia
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Maroon 5 Siap Guncang Jakarta Lagi, Adam Levine Cs Konser di JIS pada 5 Februari 2027
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Banjir Terjang Tapanuli Tengah akibat Tanggul Sungai Jebol, 150 Warga Mengungsi
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Relawan Evakuasi Ratusan Satwa Akibat Kebakaran Hutan di Yunani
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Penataan Sungai Code Bergerak ke Selatan, Sorosutan Jadi Sasaran Berikutnya
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.