Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Permintaan Ganti Rugi Roy Suryo, Ini Alasannya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo (kiri) saat memberi keterangan pada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo meyakini, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya.

Menurut Gafur, pihaknya selaku pemohon praperadilan telah menyerahkan kesimpulan dari sidang-sidang sebelumnya. Demikian pula dengan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

“Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga, yaitu dari mulai permohonan kami, kemudian jawaban, replik, duplik, kemudian pembuktian dari sisi kami dan pembuktian juga dari sisi termohon,” kata dia di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

“Dan hari Kamis, tadi sudah disampaikan oleh hakim praperadilan bahwa akan diputuskan secara terbuka kepada umum, dan juga nanti rekan-rekan media juga bisa liput yaitu putusan praperadilan yang ketiga.”

Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 di PN Jaksel, Ahli Polda Metro Jaya Bahas Ganti Rugi | KOMPAS PETANG

Ia menambahkan, putusan dari sidang praperadilan tersebut akan dibacakan oleh hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026. Nantinya, kata dia, apa pun keputusan hakim, pihaknya akan menerima karena itu merupakan wewenangnya.

“Karena apa? Karena itu menjadi ranah kewenangan dari hakim. Tapi kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama,” tuturnya.

“Karena putusan yang pertamanya itu juga dibuat oleh hakim yang sama dan di dalam pertimbangan hukumnya atau di dalam ratio decidendi-nya, dia menyebutkan untuk permohonan ganti kerugian, silakan dimohonkan dengan permohonan praperadilan yang lain.”

Baca Juga: Roy Suryo Jika Tuntutan Ganti Rugi Dikabulkan Hakim Praperadilan: Salurkan kepada yang Berhak

Gafur berpendapat, ketika hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, maka sebenarnya tinggal mengetuk palu untuk mengabulkan praperadilan permohonan ganti rugi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • praperadilan roy suryao
  • gugatan praperadilan
  • pn jakarta selatan
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaya Keluarga Pangeran William di Commonwealth Games 2026
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mendagri Targetkan Perlinsos Berbasis E-Government, Berlaku di 143 Daerah Mulai Agustus 2026
• 13 jam laludisway.id
thumb
Tinjau Korban KMP Mutiara Sentosa 2, Jasa Raharja Pastikan Santunan Diproses Cepat
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Program Taruna Bhakti Resmi Dimulai di Sekolah Rakyat Gunung Mas, Lima Taruna Akpol Beri Pendampingan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Respons Aspirasi Daerah, Kiai Marsudi Syuhud Menyatakan Siap Maju Calon Ketum PBNU
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.