Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen. Hal itu ditemukan KPK dalam proses kasus duap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atas pelepasan kawasan hutan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Taufik menjelaskan totalnya mencapai 14.000 Dolar Singapura.
"Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000 gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12.000," ucapnya.
Lebih lanjut, KPK menemukan Suhardiman melakukan pungutan kepada para ASN. Hasilnya digunakan untuk menutupi temuan BPK terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman.
"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
(fca/fca)





