Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Titin Rita Lestari, tersangka dugaan kasus suap sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah tersebut siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Advertisement
Menurut Budi, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum. KPK pun tak keberatan dengan langkah yang diajukan Titin.
"Sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," jelas Budi.
Terlepas dari itu, KPK, disebut Budi yakin bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
"Setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.




