JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
“Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026), via Antara.
Namun, ia belum menyampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan tersebut untuk saat ini.
Ia mengatakan, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Kasus Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim, Pemeriksaan di Bali
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026.
Usai melakukan OTT, KPK menetapkan 8 tersangka dalam perkara tersebut pada 4 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- kpk
- penggeledahan
- silmy karim
- kantor imigrasi





