jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA: Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr
Dia mengatakan hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Pria di Singkawang Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Polisi Bergerak
Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
BACA JUGA: AKBP Samuel Jamin Transparansi Penyidikan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




