PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP, Besaran Bantuan, dan Jadwal Pencairannya

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bagi siswa SD hingga SMA/SMK disalurkan secara bertahap dalam beberapa termin sepanjang tahun. Namun, tidak sedikit siswa yang mengeluhkan bantuan belum juga masuk meski telah terdaftar sebagai calon penerima.

Sebelum melaporkan kendala tersebut ke sekolah atau dinas pendidikan, siswa maupun orang tua disarankan terlebih dahulu mengecek status penerima PIP. Langkah ini penting untuk memastikan apakah nama siswa sudah resmi tercatat sebagai penerima bantuan.

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mudah melalui telepon genggam maupun laptop, baik menggunakan aplikasi SIPINTAR maupun melalui situs resmi PIP.

Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP 1. Melalui Aplikasi SIPINTAR

Siswa dapat mengecek status penerima dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SIPINTAR melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi tanggal lahir serta nama ibu kandung.
  • Jika terdaftar sebagai penerima PIP, informasi penerima akan ditampilkan pada layar.
2. Melalui Website Resmi

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi PIP dengan langkah berikut:

  • Buka situs resmi PIP.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Isi kode captcha sesuai yang muncul di layar.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Jika siswa terdaftar sebagai penerima, informasi status bantuan akan ditampilkan.
Besaran Bantuan PIP 2026

Nilai bantuan PIP berbeda pada setiap jenjang pendidikan, yaitu:

SMA/SMK/SMALB/Paket C
  • Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000
  • Kelas 12: Rp900.000
SMP/SMPLB/Paket B
  • Kelas 7 dan 8: Rp750.000
  • Kelas 9: Rp375.000
SD/SDLB/Paket A
  • Kelas 1 hingga 5: Rp450.000
  • Kelas 6: Rp225.000
  • Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan dana PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Bisa Dapat Uang Harian, Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Batch 2 Tahun 2026

Jadwal pencairannya dibagi menjadi tiga termin, yakni:

  • Termin 1: Februari–April
  • Termin 2: Mei–September
  • Termin 3: Oktober–Desember

Bagi siswa yang belum menerima bantuan sesuai jadwal, pengecekan status penerima menjadi langkah awal yang disarankan sebelum mengajukan laporan ke pihak sekolah atau instansi terkait. Dengan memastikan data terlebih dahulu, siswa dapat mengetahui apakah masih dalam proses penyaluran atau terdapat kendala administrasi yang perlu ditindaklanjuti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Kadundung Resmi Jadi Desa Tangguh Bencana di Luwu
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Rupiah Diprediksi Melemah, Investor Tunggu Data Nonfarm Payrolls AS
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ledakan Kreator Konten Bikin Jenuh Konsumen
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Rekomendasi Saham Hari Ini Ada BMRI, BBNI, hingga UNVR
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% dan Rupiah Perkasa, Dolar Turun Jadi Rp17.905
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.