Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan sebagai upaya menggugat keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, kubu Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Advertisement
Dua permohonan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.
Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujar Firman dalam konfrensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat.
“Dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.




