Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas memerlukan implementasi regulasi yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor agar dunia kerja semakin inklusif.
Regulasi Dinilai Harus Diikuti Implementasi KonsistenLestari Moerdijat mengatakan peningkatan partisipasi kerja penyandang disabilitas tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan langkah konkret untuk mengatasi berbagai hambatan di lapangan.
"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata. Butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," ujarnya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut seiring adanya tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 yang menyebut tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Menurut Lestari, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 harus diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan yang konsisten.
"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016 harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ungkapnya.
Ia menambahkan mekanisme sanksi dan penghargaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 harus diterapkan secara efektif untuk meningkatkan kepatuhan.
Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Menjadi KunciLestari menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan kesenjangan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, mulai dari anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, keterbatasan pelatihan vokasional, tingkat pendidikan, hingga infrastruktur fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel.
Ia mengatakan produktivitas penyandang disabilitas dapat setara apabila memperoleh akomodasi yang layak sesuai kebutuhan.
"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini, dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.




