Amanah Kekuasaan dan Maslahah Rakyat: Ketika Janji Politik Diuji oleh Kebijakan

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Baharuddin Hafid (Akademisi Universitas Megarezky Makassar)

Dalam khazanah pemikiran politik Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa yang memberikan privilese kepada seorang pemimpin, melainkan amanah yang mengandung konsekuensi moral, sosial, dan spiritual. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya, tetapi juga kepada Allah SWT yang akan meminta pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil.

Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat tersebut menjadi fondasi etika politik Islam bahwa pemerintahan harus berdiri di atas dua pilar utama: amanah dan keadilan. Amanah bukan sekadar bebas dari korupsi, tetapi juga menjaga komitmen terhadap janji yang pernah diucapkan kepada rakyat. Dalam konteks demokrasi modern, janji politik merupakan kontrak moral yang membangun legitimasi kepemimpinan. Ketika janji tersebut tidak tercermin dalam kebijakan, kepercayaan publik perlahan mengalami erosi.

Fenomena kebijakan pengelolaan sampah di Kota Makassar yang oleh sebagian masyarakat dinilai tidak sejalan dengan janji kampanye menjadi bahan refleksi penting. Demikian pula penataan pedagang kaki lima yang dipersepsikan belum sepenuhnya disertai solusi ekonomi yang memadai. Terlepas dari tujuan pemerintah dalam menata kota, persepsi publik tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pemikir besar Islam, Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintahan adalah menjaga agama, mengatur urusan dunia, menegakkan keadilan, melindungi hak-hak rakyat, dan mewujudkan kemaslahatan umum. Bagi Al-Mawardi, pemimpin tidak cukup hanya memiliki kewenangan hukum, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap kebijakan menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, khususnya mereka yang lemah secara ekonomi. Kekuasaan kehilangan nilai etiknya ketika kebijakan lebih banyak menghadirkan beban daripada memberikan kemudahan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah. Ia menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari proses memperoleh jabatan, tetapi terutama dari kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan rakyat melalui keadilan. Menurutnya, ketika penguasa menjauh dari prinsip keadilan dan kesejahteraan, maka solidaritas sosial (‘ashabiyyah) akan melemah, kepercayaan publik menurun, dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat menjadi rapuh. Dengan kata lain, kekuasaan dapat bertahan karena kepercayaan, bukan semata-mata karena kewenangan.

Sementara itu, Imam Asy-Syathibi melalui teori maqashid al-syariah menegaskan bahwa seluruh kebijakan publik harus diarahkan pada terwujudnya maslahah dan pencegahan mafsadah. Pemerintah memang memiliki hak menetapkan regulasi, termasuk mengenai kebersihan kota dan penataan ruang. Akan tetapi, regulasi tersebut harus diukur dari dampaknya terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyat al-khams): menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Apabila suatu kebijakan berdampak pada pengurangan kemampuan masyarakat kecil mempertahankan mata pencahariannya tanpa solusi yang memadai, maka pemerintah dituntut untuk terus mengevaluasi agar kemaslahatan umum benar-benar tercapai.

Kaidah fikih siyasah menyebutkan:

Tasharruful imam ‘alar-ra’iyyah manuthun bil maslahah.

“Setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu bergantung pada kemaslahatan rakyat.”

Kaidah ini menjadi kompas moral bagi setiap pemerintahan. Kebijakan publik bukan semata-mata persoalan legalitas, melainkan juga persoalan legitimasi etik. Sebuah keputusan boleh saja sah menurut prosedur, tetapi akan kehilangan makna apabila tidak menghadirkan rasa keadilan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan sejauh mana rakyat merasakan kehadiran negara sebagai pelindung dan pemberi jalan keluar. Kota yang tertata memang penting, tetapi lebih penting lagi adalah memastikan bahwa penataan itu tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Pendapatan daerah dapat meningkat, namun peningkatan itu idealnya tidak mengorbankan rasa keadilan dan kepercayaan rakyat.

Pada akhirnya, pemimpin yang dikenang sejarah bukanlah mereka yang paling keras menjalankan kekuasaan, melainkan mereka yang paling setia menjaga amanah. Sebab hakikat kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar mengelola pemerintahan, melainkan menghadirkan rahmat bagi masyarakat melalui kebijakan yang adil, konsisten, dan berorientasi pada maslahah. Di situlah kekuasaan memperoleh legitimasi moralnya, dan di situlah pula seorang pemimpin meninggalkan jejak yang baik, bukan hanya dalam catatan sejarah, tetapi juga di hadapan Allah SWT. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Menjaga Kesehatan Mental Setelah Seharian Bekerja
• 57 menit lalubeautynesia.id
thumb
Waspada El Nino Menguat, Pemerintah Diminta Serius Tangani Dampak Kekeringan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
PMSol Gandeng Xingtong Group, Buka Peluang Pelaut Indonesia ke Pasar Global
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Hutan Melanda Bromo, Jalur Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.