Kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II mengungkap sejumlah persoalan sistemik yang selama ini seperti dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah didesak segera memperbaikinya agar kecelakaan serupa tidak terus terjadi dengan jumlah korban yang lebih besar.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady, misalnya, mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan pelayaran nasional
"Peristiwa ini harus menjadi momentum memperkuat sistem keselamatan pelayaran. Jangan sampai kecelakaan serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan," ujarnya saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya kapal yang membawa ratusan penumpang dan puluhan kendaraan itu terbakar di perairan utara Pulau Sapudi Madura saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar, Minggu (2/8/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu ratusan penumpang menceburkan diri ke laut. Para penyintas terombang-ambing di lautan selama berjam-jam sebelum akhirnya diselamatkan kapal-kapal yang berlayar di sekitar lokasi kejadian.
Hingga hari ketiga operasi pencarian dan pertolongan pada Selasa (4/8/2026) total sebanyak 238 penumpang berhasil dievakuasi dari laut. Dari jumlah tersebut lima orang meninggal dan 233 orang selamat.
Sebagian korban selamat saat ini masih menjalani perawatan di RS PHC Surabaya Sedangkan sebagian lainnya telah diperbolehkan pulang ke keluarganya. Adapun korban meninggal telah berhasil diidentifikasi dan sebagian sudah diserahkan ke keluarga.
Operasi SAR kini telah dialihkan menjadi operasi rutin. Namun, posko pelaporan orang hilang tetap dibuka di Tanjung Perak Operasi SAR bisa dibuka kembali apabila ada laporan orang hilang dan bisa diyakini kebenarannya.
Kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II sejatinya mengungkap kembali sejumlah persoalan klasik yang dibiarkan berlarut-larut. Persoalan itu antara lain ketidakakuratan manifest penumpang, lemahnya pengawasan terhadap operator, hingga belum optimalnya manajemen keselamatan pelayaran.
Hamka mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 memberikan mandat kepada syahbandar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam Pasal 207, misalnya, syahbandar memiliki fungsi melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, menegakkan hukum di bidang pelayaran, serta membantu pelaksanaan SAR di pelabuhan.
Sementara Pasal 208 mengatur tugas syahbandar, di antaranya mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan pelabuhan, lalu lintas kapal, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga penanggulangan pencemaran dan kebakaran di pelabuhan.
Adapun Pasal 209 memberikan kewenangan kepada syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kapal, memeriksa dokumen kapal, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan, hingga melakukan penyidikan sesuai kewenangannya.
Namun, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Menurutnya, mekanisme penerbitan SPB saat ini masih berorientasi pada pemeriksaan administrasi dibandingkan inspeksi teknis terhadap kondisi fisik kapal.
Ada sejumlah kelemahan dalam regulasi tersebut salah satunya, pemeriksaan fisik kapal pada umumnya baru dilakukan apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut. Selain itu, syahbandar hanya diwajibkan memverifikasi dokumen tanpa bertanggung jawab atas keabsahan isi dokumen yang disampaikan.
Hamka juga mengkritisi sistem penerbitan SPB yang masih sangat bergantung pada Master Sailing Declaration atau pernyataan yang dibuat oleh nakhoda, sehingga ruang pengawasan substantif menjadi terbatas.
"Di sisi lain, regulasi tersebut belum mengatur secara tegas pelaksanaan inspeksi acak sebelum kapal diberangkatkan maupun audit keselamatan secara berkala terhadap armada pelayaran," ujar Hamka.
Oleh karena itu, Ia mendesak pemerintah segera melakukan penyempurnaan Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 agar selaras dengan semangat Undang-Undang Pelayaran.
Salah satunya mengusulkan agar penerbitan SPB tidak lagi hanya bertumpu pada verifikasi administrasi, melainkan disertai inspeksi fisik kapal sebelum keberangkatan.
Selain itu audit keselamatan secara berkala, pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection), serta peningkatan akuntabilitas dalam proses penerbitan SPB.
Desakan perbaikan terhadap persoalan sistemik juga disampaikan oleh anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno.
Ia mendesak Kemenhub segera memperbaiki sistem pendataan penumpang kapal agar manifes resmi cocok dengan jumlah orang yang benar-benar ikut berlayar serta jumlah kendaraan yang diangkut.
"Setiap kali terjadi kecelakaan kapal laut manifest atau data resmi penumpang selalu menjadi persoalan. Mengapa manifest kapal tidak bisa akurat seperti pada manifest penumpang kereta api dan pesawat terbang," ujar Djoko.
Menurutnya perbaikan manifest penumpang kapal bisa dilakukan secara bertahap dimulai dari pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjuk Perak Surabaya.
Di era serba digital saat ini Kemenhub juga bisa menerapkan sistem digitalisasi penumpang sehingga bisa melakukan sinkronisasi data ditiap pelabuhan secara cepat dan akurat.
Akurasi data penumpang saat penting untuk memastikan kecukupan alat dan sarana keselamatan seperti jumlah jaket pelampung dan sekoci yang harus disediakan oleh operator kapal. Selain itu mempercepat proses tanggap darurat saat terjadi kecelakaan.
Dalam kasus terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II terjadi kesimpangsiuran data penumpang sehingga menyulitkan tim SAR dalam bekerja. Di sisi lain keluarga penumpang juga kesulitan mencari informasi terkait keberadaan anggota keluarganya.
Selain itu, Djoko mendesak Kemenhub mengevaluasi kelaiklautan dan regulasi. Hal itu guna mencegah kebakaran kapal yang dipicu oleh terbakarnya kendaraan yang diangkut. Sejumlah penumpang selamat KMP Mutiara Sentosa II mengatakan api berasal dari salah satu kendaraan yang dimuat di dalam kapal.
Evaluasi bisa ditempuh dengan memeriksa kelaiklautan (marine ramp check) secara menyeluruh pada armada kapal Ro-Ro atau penyeberangan sejenis, terutama terkait ketersediaan dan fungsi alat pemadam kebakaran (firefighting system) serta alat keselamatan (life-saving appliances).
Juga melakukan evaluasi prosedur pemuatan kendaraan, memperketat pengawasan terhadap prosedur pemuatan kendaraan di atas kapal Ro-Ro, termasuk pemutusan arus listrik kendaraan serta pembatasan barang berbahaya (B3).
"Prosedur pengamanan kendaraan yang masuk kapal juga harus diimplementasikan dengan baik untuk menjamin stabilitas kapal keselamatan penumpang awak dan muatan selama pelayaran," kata Djoko.
Prosedur standar pengamanan itu antaralain pemeriksaan dimensi dan berat kendaraan, verifikasi barang berbahaya, hingga pemeriksaan kondisi kendaraan guna memastikan tidak ada kebocoran bahan bakar yang berpotensi memicu kebakaran.
Pada akhirnya, pengelolaan atau manajemen keselamatan pelayaran yang baik tidak cukup hanya dengan mengandalkan aturan melainkan harus memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai prosedur standar. Perbaikan kinerja pengawasan menjadi salah satu kunci utamanya.





