Ayah dan Paman Pemerkosa Gadis di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Situbondo -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memperkosa gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus ponakan BS.

"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2026).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum juga tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.

Baca juga: Remaja Perempuan di Situbondo Diperkosa Berkali-kali Ayah dan Pamannya




(haf/idh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tebar Promo di GIIAS 2026: Polytron Tawarkan Paket Modifikasi Rp 16 Jutaan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
PII dan Kemendagri Ukur Indeks Keinsinyuran Daerah, Hasilnya Diumumkan 29 Agustus 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pekerja Proyek Jalan Ditembak di Tolikara, Pasukan TNI-Polri Kejar Kelompok OPM
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebanyak 80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Cat di Kalideres
• 10 menit lalupantau.com
thumb
KPU: Data Pemilih Garut Berkurang 3.269 Orang pada Triwulan II 2026
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.