Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memperkosa gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus ponakan BS.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2026).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum juga tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.
(haf/idh)





