JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai seorang jaksa.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Resmi! Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Dilantik Jaksa Agung
"Benar Saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," jelas Anang kepada awak media.
Anang mengemukakan, langkah tersebut diambil pihaknya menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli (2026)," kata Anang.
BACA JUGA:Mensesneg Benarkan Prabowo Panggil Jaksa Agung Usai Mencuat Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
BACA JUGA:Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Mensesneg Benarkan
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga kasus lain yang tengah ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Sementara perkara ketiga merupakan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam kasus ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.





