Sidang Banding, Nadiem Beberkan 14 Kekeliruan Hakim PN Tipikor

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan 14 poin dugaan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kekeliruan tersebut menjadi dasar permohonan agar putusan Judex Facti dikoreksi oleh majelis banding.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Banding Dimulai, Nadiem Soroti Banyak Kejanggalan

"Bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama melekat kekeliruan dan kesalahan yang memenuhi alasan banding secara bersamaan Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 Miliar, karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata dia dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dodi telah merinci, ada 14 kekeliruan yang dinilai kuibu Nadiem, di mana salah satunya adalah terkait keuntungan Google yang selama ini tidak pernah terbukti.

"Padahal dalam surat dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, serta tidak ada perbuatan Nadiem yang bertujuan menguntungkan Google," klaim dia.

Berikut daftar 14 poin kekeliruan majelis hakim tingkat pertama yang dibeberkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim:

  1. Keuntungan Google Tidak Pernah Terbukti: Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal dalam surat dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, serta tidak ada perbuatan Nadiem yang bertujuan menguntungkan Google.
  2. Kekeliruan Objek Kebijakan TIK: Judex Facti menyatakan Chromebook dan CDM sebagai objek kebijakan Digitalisasi Pendidikan, padahal objek kebijakan tersebut adalah peralatan TIK secara luas yang mencakup pula proyektor, scanner, printer, dan modem.
  3. Persetujuan Go Ahead Bukan Inisiatif Pribadi: Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan go ahead hanyalah persetujuan atas rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisiatif atau arahan Nadiem sendiri.
  4. Staf Khusus Tak Punya Kewenangan Operasional: Judex Facti menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM), padahal fakta persidangan membuktikan SKM hanya memberikan saran dan rekomendasi tanpa memiliki kewenangan operasional pengadaan.
  5. Rapat Dipimpin Direktur Teknis, Bukan SKM: Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daring 27 Mei 2020 membuktikan rapat tersebut dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP.
  6. Chromebook Terbukti Bermanfaat: Judex Facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti nyata digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.
  7. Mengabaikan Dua LHA BPKP: Judex Facti mengabaikan adanya dua Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga.
  8. Kelemahan Metode Penghitungan Kerugian Negara: Judex Facti menyatakan LHA BPKP 2025 tidak menggunakan sampling, padahal "harga wajar" dibangun dari sampling kuesioner hanya terhadap 6 dari 16 distributor serta margin keuntungan 15% yang didasarkan keterangan ahli di luar pengadaan.
  9. Pidana Uang Pengganti Rp 809 Miliar Keliru: Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar karena Nadiem sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut.
  10. Penerapan Standar Pembuktian Niat (Opzet): Judex Facti menerapkan standar pembuktian niat yang hanya setara "kesadaran akan kemungkinan" untuk unsur "dengan tujuan menguntungkan", padahal rumusan tersebut mensyaratkan pembuktian willen dan wetens (opzet als oogmerk).
  11. Penerapan Teori Kausalitas yang Salah: Judex Facti menerapkan ajaran Conditio Sine Qua Non yang telah ditolak mutlak oleh para guru besar hukum pidana; seharusnya diterapkan Adequate Cause Theorydari Von Kries, dan tidak ada satu pun perbuatan Nadiem yang mengakibatkan kerugian negara.
  12. Syarat Penyertaan (Pasal 55 KUHP) Tidak Terbukti: Judex Facti menyatakan unsur medeplegerterpenuhi, padahal syarat kumulatif bewuste samenwerking dan meeting of minds tidak terbukti karena akibat yang didalilkan menguntungkan tidak pernah diketahui bersama.
  13. Mekanisme Administrasi Mesti Didahulukan: Judex Facti menyatakan kedudukan UU Tipikor sebagai lex specialis meniadakan mekanisme administrasi, padahal Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan mekanisme administrasi harus didahulukan (ultimum remedium).
  14. Abaikan Asas In Dubio Pro Reo: Judex Facti menyatakan asas in dubio pro reo tidak berlaku karena pembuktian dianggap telah terang, padahal unsur-unsur inti Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Identitas Mayat Tanpa Kaki di Depok Terungkap, Namanya Kunaefi
• 10 jam laludetik.com
thumb
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Perang Dagang AS-China Kembali Membara Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis SEINDAH MASA REMAJA SCTV Episode 10 Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026: Beni Bela Kanaya, Penampilan Teater Bikin Semua Terpukau
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sukses Road Trip Jawa-Bali, VinFast VF MPV 7 Pupuskan Range Anxiety
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.