Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sedikitnya enam tantangan kementerian/lembaga (K/L) dalam pengelolaan keuangan negara yang bisa menghambat implementasi Government 5.0 di Indonesia. Tantangan tersebut dinilai perlu diatasi agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan mampu mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, transformasi menuju Government 5.0 perlu dibarengi dengan penerapan tata kelola berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Menurutnya, kedua pendekatan tersebut menjadi fondasi dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Government 5.0 menuntut pendekatan whole-of-government. Kunci mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Keenam tantangan tersebut yaitu, pertama, belum meratanya tingkat kematangan transformasi digital di instansi pemerintah. Kedua, masih terjadinya fragmentasi data antarlembaga.
Ketiga, keterbatasan talenta di bidang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Keempat, rendahnya integritas tata kelola, kelima kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang masih perlu ditingkatkan, serta keenam persoalan keamanan siber dan kolaborasi lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada kementerian/lembaga. Namun, Nyoman menegaskan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin efektif, efisien, dan berdampak bagi masyarakat.
Selain itu, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang dikelompokkan dalam tiga isu strategis, yakni kelemahan pengendalian pengelolaan pendapatan, kas, belanja, hibah, perjalanan dinas, tunjangan, dan pembayaran; kelemahan penatausahaan aset, seperti pencatatan yang belum akurat dan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal; serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, pengelolaan hibah, pembayaran pekerjaan, dan administrasi penerimaan negara.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, serta membangun kepatuhan yang berkelanjutan.





