Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan akan memeriksa 4 saksi dan 1 ahli dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Keputusan ini mengabulkan sebagian permintaan yang disampaikan kubu Nadiem.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8), hakim awalnya mendengarkan permohonan penasihat hukum Nadiem yang meminta adanya pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan 2 ahli.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan terdapat fakta-fakta persidangan yang dinilai belum tercermin secara utuh dalam berkas perkara.
"Setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, dalam persidangan.
"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa. Bahwa kami ambil lima saksi merupakan perwakilan-perwakilan ya," lanjutnya.
Lima orang yang akan diperiksa ulang terdiri atas empat saksi fakta dan satu ahli, yakni:
R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO;
Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024;
Dwi Satrianto selaku Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran periode 2020;
Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia; serta
Mohamad Mahsun selaku ahli akuntansi forensik.
Hakim menjelaskan, tidak akan memeriksa seluruh saksi yang diajukan, melainkan hanya saksi yang dinilai paling relevan untuk menguji fakta hukum dalam perkara tersebut.
"Kita tinggal mengelompokkan, saksi mana yang sungguh sangat relevan. Sungguh sangat relevan. Jadi tidak semuanya yang saudara ajukan tadi harus kita periksa ulang. Tapi sungguh harus kita seleksi lagi mana yang relevan ya, untuk memperoleh kebenaran materiil atas diri terdakwa," ujar hakim.
Hakim juga menilai perkara banding ini berfokus pada tiga isu utama, yakni dugaan konflik kepentingan Nadiem dengan GOTO, pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab terdakwa dalam kebijakan pengadaan Chromebook, serta perdebatan mengenai kerugian keuangan negara.
Hakim mengatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum telah memuat uraian yang rinci mengenai keberatan terhadap putusan tingkat pertama.
"Jadi, tugas Majelis Hakim Tingkat Banding tinggal mengonfirmasi apakah hal tersebut bersesuaian dengan alat bukti lainnya atau tidak. Kita tinggal mengevaluasi apakah relevan atau tidak. Itu yang menjadi fokus utama Majelis Hakim Tingkat Banding," kata hakim.
Pengacara Nilai Ada Berkas Perkara Tidak LengkapDalam persidangan, kuasa hukum Nadiem beralasan pemeriksaan ulang diperlukan karena terdapat dugaan ketidaklengkapan berkas perkara yang ditemukan saat proses inzage atau pemeriksaan berkas.
Penasihat hukum menyebut jaksa penuntut umum tidak melampirkan sejumlah alat bukti penting, termasuk laporan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai sejumlah berita acara persidangan tidak memuat secara utuh keterangan beberapa saksi, antara lain mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), mekanisme Suggested Retail Price (SRP), penggunaan Chromebook secara offline, hingga pernyataan jaksa terkait penyerahan laporan audit BPKP.
"Bahwa apabila berkas tersebut tidak lengkap dan atau tidak mencerminkan fakta persidangan yang sesungguhnya, Majelis Hakim tingkat banding berpotensi keliru dalam memahami dan menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan tingkat pertama," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, saat membacakan permohonan.
Atas permohonan itu, jaksa penuntut umum meminta majelis menolak pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi yang diajukan. Menurut jaksa, seluruh keterangan saksi telah digali secara maksimal di persidangan tingkat pertama dan telah dimuat dalam tuntutan maupun putusan.
"Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan, bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya baik terhadap Penuntut Umum maupun terhadap advokat, termasuk terdakwa juga," kata jaksa
Jaksa juga menyatakan persoalan SPTJM telah dipertimbangkan dalam putusan. Menurut jaksa, majelis hakim tingkat pertama menyatakan dokumen SPTJM tidak pernah diajukan sebagai alat bukti surat di persidangan.
"Sekali lagi Yang Mulia, bahwa hakim telah menegaskan dokumen SPTJM tidak pernah diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat di persidangan," katanya.
Sidang banding selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8), dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yakni R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Nadiem dan jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan ini.





