Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dalil itu menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan penyidik masih menggunakan pasal-pasal yang menurutnya telah dicabut oleh KUHP baru.

Advertisement

BACA JUGA: OJK Usut Dugaan Pencucian Uang Melalui Bisnis Kafe

“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Firman, penyidik semestinya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi sudah berlaku universal sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Keuangan Purbaya Sebut Penjualan Mobil Naik 32,9 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Domestik Tetap Kuat
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Tarif Listrik PLN per kWh 5-9 Agustus 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga Pemerintah
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
HeroPlay Luncurkan Fruit Ninja City Battle Merdeka Edition Ajak Gamer Indonesia Bermain
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Revitalisasi Rusun Klender Jadi Proyek Hunian Vertikal Terbesar
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.