Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dalil itu menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan penyidik masih menggunakan pasal-pasal yang menurutnya telah dicabut oleh KUHP baru.
Advertisement
“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Firman, penyidik semestinya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini bukan pilihan, tapi perintah undang-undang, sifatnya imperatif. Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja, tapi sudah berlaku universal sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.




