JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai, penyidik Kejagung salah menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan penyidik menggunakan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Brankas Febrie Adriansyah
Firman menilai penyidik seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, penerapan asas tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif.
Ia juga menyebut asas itu berlaku secara universal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Baca juga: Febrie Adriansyah Siap Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Firman mengatakan, perbuatan trading in influence hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
“Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” ungkap Firman.
Firman menyebutkan, kekeliruan tersebut yang menjadi alasan Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tim 9 Disebut Usulkan Pemberhentian Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Febrie Adriansyah ajukan praperadilanDiberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.
Baca juga: Febrie Adriansyah Akan Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




