JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akhirnya angkat bicara terkait polemik proyek mangkrak LRT City yang disebut-sebut merugikan banyak konsumen.
Menteri Ara mengaku telah berkordinasi soal perkara tersebut kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Cahaya Hati - Raisa, Bakal Dibawakan di Panggung Pagelaran Sabang Merauke 2026
"Nanti langkah pertamanya kita sudah meminta ke LRT City itu anak perusahaan Adhi Karya, untuk supaya diundang direksi yang lama dan baru untuk membuat kronologis dan usulan solusi," kata Ara, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Menteri Ara menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan negara tidak akan membiarkan masyarakat menanggung kerugian sendiri akibat kelalaian pengembang.
BACA JUGA:Dishub DKI Buka Call Center Darurat untuk Pengendara, Catat Nomornya!
"Kepada konsumen juga saya sudah meminta paling nggak ada perwakilan, dibentuk tim, kemudian sama juga untuk membuat kronologis yang dari versinya para masyarajat yang menjadi korban dan usulan solusinya apa. Kita mau cari titik temu," tuturnya.
Diketahui, proyek LRT City telah lama menjadi perhatian publik karena penyelesaian unit huniannya molor jauh dari target yang dijanjikan.
BACA JUGA:Grup Djarum Bangun 'Disney Sepak Bola' Italia, Strategi Lariani Jadikan Danau Como Destinasi Wisata Olah Raga
Sejumlah konsumen mengaku dirugikan lantaran pembangunan tak kunjung rampung, meski sebagian di antaranya telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Proyek pembangunan hunian LRT City oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk--menuai polemik besar karena mangkrak dan terbengkalai hingga merugikan sekitar 2.400 konsumen yang belum menerima unit meski telah membayar bertahun-tahun





