JAKARTA, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberikan klarifikasi terkait insiden seseorang yang tersengat listrik saat berada di atas tiang listrik di Jalan Swadaya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
PLN menegaskan korban dalam kejadian tersebut bukan petugas maupun mitra kerja resmi perusahaan.
Baca Juga: PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat
Klarifikasi itu disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut korban merupakan petugas PLN yang mengalami kecelakaan kerja saat memasang sambungan listrik baru.
Manager PLN UP3 Cengkareng Andre Pratama Djatmiko mengatakan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan korban merupakan warga yang diminta melakukan perbaikan instalasi listrik di rumah Ketua RT setempat.
"Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pihak yang diberitakan bukan merupakan petugas maupun mitra kerja resmi PLN. Yang bersangkutan diketahui diminta oleh warga setempat, yaitu Ibu RT, untuk melakukan perbaikan instalasi kelistrikan di rumah milik Ibu RT," kata Andre dalam pernyataannya yang diterima KompasTV, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andre, pekerjaan tersebut kemudian dilakukan hingga menyentuh jaringan pada tiang listrik milik PLN.
Padahal, tindakan itu berada di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur maupun standar keselamatan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dilakukan hingga jaringan pada tiang listrik milik PLN, yang berada di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku," ujarnya.
PLN juga membenarkan bahwa korban sempat dievakuasi oleh warga untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setelah insiden tersebut.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PLN
- Cengkareng
- tersengat listrik
- klarifikasi PLN
- kecelakaan listrik
- petugas PLN





