Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, pihaknya menilai terdapat dua kali penetapan tersangka dalam perkara yang sama. Menurut dia, Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU

“Penetapan tersangka dua kali dalam perkara yang sama menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, tapi Kejaksaan Agung mengulanginya pada 24 Juli 2026 menyangkut dugaan peristiwa yang sama. Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” kata Firman kepada wartawan.

Selain penetapan tersangka, Firman juga menyoroti surat perintah penahanan yang dinilai tidak memuat alasan konkret sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Surat perintah penahanan juga tidak menyebutkan alasan konkret kenapa klien kami perlu ditahan,” ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
62 Korban Selamat! Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya, Ungkap Terapung 4 Jam di Laut
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti
• 27 menit lalutvonenews.com
thumb
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Putuskan Berlabuh ke Trabzonspor
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Menko Polkam Pastikan Kondisi RI Aman, Tepis Isu yang Beredar di Medsos
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Anggaran Rp 3,7 Triliun untuk Gaji Pegawai
• 47 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.