JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Don Ritto yang terletak di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," ujar Anang dalam keterangannya Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan yang Digeledah Milik Don Ritto
Dilansir dari Antara, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, Anang menyebut, selain penggeledahan penyidik juga turut memeriksa lima orang sebagai saksi yang berasal dari pihak swasta pada Selasa kemarin.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah pada Senin (3/8). Salah satu lokasi yang digeledah kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan.
Selain itu, penggeledahan juga digelar di Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Serta rumah milik Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Kapuspenkum Anang, Senin.
Dia pun menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kejagung
- penggeledahan kejagung
- rumah don ritto digeledah
- bandung
- don ritto
- kasus tpppu febrie adriansyah





