KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Langkah itu diambil setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim. 

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya, Rabu (5/8/2026). 

Selanjutnya sambung Budi, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadsp Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. 

Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025. (aha/cmi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Kabulkan Sebagian Permintaan Nadiem, 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Lautan Luas Gandeng Greenvolt Kembangkan PLTS di Delapan Fasilitas
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prediksi Ekonom vs Purbaya soal Kinerja Ekonomi Kuartal II, Dirilis BPS Hari Ini
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hyptec HT Hadirkan Standar Baru SUV Listrik Premium di Indonesia
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.