Isu Kerusuhan Besar Agustus, JK: Sampaikan Pendapat Boleh Asal Jangan Merusak

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Isu Kerusuhan Besar Agustus, JK: Sampaikan Pendapat Boleh Asal Jangan MerusakNasional | sindonews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:56Dengarkan Berita

Setelah dua hari demonstrasi dan mendirikan tenda di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, GERAK Masyarakat Sipil menggelar aksi ke Mahkamah Agung. Mereka membawa tuntutan evaluasi terhadap tata kelola peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak hanya orasi dan penyampaian pernyataan sikap, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk dan poster. Selain menggelar aksi damai, perwakilan GERAK Masyarakat Sipil juga diterima untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen kajian, pernyataan sikap, dan sejumlah rekomendasi terkait penguatan pengawasan internal serta peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan. Baca juga:Pelimpahan Ulang Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim oleh Jaksa Sesuai KUHAP

“Kami telah menyerahkan berkas yang berisi tuntutan dan peryatan sikap kami atas perkaya yang menyeret Roy Suryo Tifa yang hingga kini proses persidngnnya masih mandeg dan diduga diulur-ulur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Adib, koorinator massa aksi, Rabu (5/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Gerak Masyarakat Sipil juga meminta MA melalui Badan Pengawasan melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan PN Jaktim sesuai dengan kewenangannya. Massa juga mendorong agar setiap informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun etik ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang objektif dan profesional.

Adib menuturkan, proses peradilan yang tidak transparan tentu menimbulkan ketidakpercayaan besar publik terhadap lembaga peradilan, khususnya PN Jaktim. Apalagi berhembus kabar bahwa ada dugaan penyelewengan wewenang dalam perkara tersebut. “Itulah mengapa kami rasa peru untuk datang dn beraudiensi dengan Mahkamah Agung agar dapat dilakukan evaluasi secepatnya terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegasnya

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Promo Toyota di GIIAS 2026, Ada Bunga Kredit Rendah hingga Cashback
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Strategi Menggaet Anak Muda jadi Celah Manis Bisnis Kekinian
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Valuasi Saham Bank Dinilai Menarik, Pasar Menanti Katalis
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Diramal Naik Lagi, Saham INCO, BRMS,hingga MEDC Dijagokan Analis
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.