Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita
Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta DitolakNasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:37Dengarkan Berita

DELISERDANG, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oknum polisi terhadap Nenek Hj Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Aksi keji tersebut dipicu kekesalan pelaku usai permohonan pinjaman uang senilai puluhan juta rupiah ditolak oleh korban. 

Tersangka RF (23) yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Deliserdang ditangkap di Kota Tebingtinggi. 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan, insiden berawal saat tersangka RF mendatangi kediaman korban pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Karena mengenal baik pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, korban tanpa rasa curiga membukakan pintu rumah dan mempersilakan pelaku masuk.

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyatakan tidak menyanggupi nominal tersebut," ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:Jenderal Kopasuss Ini Nekat Minta Anak Buahnya Tembak Dirinya jika Gagal

Lantaran permintaannya ditolak, pelaku emosi dan menganiaya korban dengan memukul bagian wajah hingga memar. Korban yang kesakitan lantas berteriak meminta pertolongan. 

"Karena kaget dan panik korban berteriak usai dianiaya, pelaku kemudian menikam leher bagian bawah korban hingga tewas di tempat. Pelaku juga menggasak anting emas milik korban senilai Rp3 juta," kata Hendria.

Setelah melakukan penikaman, tersangka RF berusaha merusak dan merobohkan kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Namun, petunjuk awal didapatkan dari rekaman kamera pengawas di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan RF. 

Saat dimintai keterangan awal oleh tim penyidik, jawaban RF dinilai berbelit-belit hingga akhirnya ia berusaha melarikan diri ke luar kota. 

"Dalam waktu 2x24 jam tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Tebing Tinggi (Jalur Lintas Sumatra/Jalinsum). Saat diinterogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Kapolresta.

Hendria menambahkan, selama berdinas di kepolisian, tersangka RF sebelumnya tidak pernah memiliki catatan bermasalah. Kendati demikian, tidak ada toleransi atas perbuatan pidana berat tersebut. 

Baca Juga:Daftar Kapolda yang Baru Dilantik Kapolri, Irjen Pipit Rismanto hingga Ruddi Setiawan

Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IESR: RI Perlu Tiru Skema Pengadaan Massal India untuk Tekan Harga Bus Listrik
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemain Asing Baru PSM Masih Berlaga di Piala AFF 2026
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS vs Truk yang Tewaskan 19 Orang di Sumsel
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Soroti Kontradiksi Data Konsumsi Rumah Tangga, Celios: Masyarakat Justru Lebih Menahan Pengeluaran
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Targetkan Pembangunan 1,45 Juta Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga hingga 2029
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.