CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dldikutip dari Antara, Rabu (5/8).
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah ingin melihat terlebih dahulu perbaikan kondisi ekonomi nasional serta meningkatnya daya beli masyarakat sebelum aturan tersebut diberlakukan
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Bahkan, empat marketplace yang ditunjuk telah diberikan masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Dalam aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, platform akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, kewajiban pemungutan pajak tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran pajak yang sudah berlaku.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.
Mengutip Kompas, Kamis (6/8), Direktorat Jenderal Pajak memastikan penundaan implementasi kebijakan berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.




