HARIAN. FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Seorang remaja berinisial MR alias R (18) diamankan polisi setelah diduga mencuri dua unit handphone (HP) dari sebuah rumah di Jalan Andi Tonro Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sebelum dievakuasi petugas, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Selasa (4/8) malam. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel bersama personel Polsek Tamalate menerima laporan adanya terduga pelaku pencurian yang diamankan warga.
“Pelaku diamankan setelah anggota URC Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian yang diamuk massa. Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Wawan, Rabu (5/8).
Peristiwa pencurian itu diketahui saat pemilik rumah bersama istri dan anaknya pulang dari menghadiri acara keluarga. Setibanya di rumah, anak korban mencari dua unit handphone yang sebelumnya sedang diisi daya di dalam rumah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, kedua telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Saat korban pulang, anaknya menanyakan dua handphone yang sebelumnya sedang dicas di dalam rumah. Setelah dicek, kedua handphone tersebut sudah tidak ada,” katanya.
Korban kemudian berupaya melacak keberadaan ponsel tersebut dengan menghubungi nomor handphone yang hilang. Upaya itu mengarah kepada pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui dugaan pencurian tersebut langsung mengamankan pelaku. Massa yang emosi sempat menghakimi MR sebelum polisi tiba di lokasi.
“Anggota yang mendapat informasi adanya pelaku pencurian diamankan warga kemudian bergerak ke lokasi. Anggota berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan massa sebelum dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel,” jelas Wawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni dua unit handphone milik korban, sebuah tas berwarna hitam, serta sebuah dompet hitam.
Menurut Wawan, pelaku mengakui telah mengambil dua handphone tersebut. Saat diamankan, MR juga diketahui berada dalam kondisi mabuk dan mengalami luka akibat dipukuli warga.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk dan mengalami luka akibat diamuk massa,” ungkapnya.
Saat ini MR telah diserahkan ke Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku.





