RSUP Dr Sardjito menghentikan praktik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga mencibir pasien BPJS melalui media sosial.
Dokter tersebut diketahui berinisial dr. EPR, Ph.D., yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Jadi gini, kewenangan Sardjito adalah menghentikan stase yang bersangkutan. Stase itu praktik di Sardjito. Itu yang kami hentikan," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8).
"Stase itu praktik. Apakah dia boleh praktik di lingkungan Sardjito, itu kami yang mengizinkan. Nah, itu yang kami hentikan," tegasnya.
Namun, Banu menegaskan RSUP Dr Sardjito tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai peserta PPDS.
"Yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," ujarnya.
Dokter Bukan Pegawai RSUP Dr SardjitoBanu menjelaskan RSUP Dr Sardjito hanya berperan sebagai wahana pendidikan bagi mahasiswa PPDS FK-KMK UGM. Karena itu, dokter tersebut juga bukan merupakan pegawai RSUP Dr Sardjito.
"Yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Dia tidak terikat kontrak apa pun dengan Sardjito. RSUP Dr Sardjito hanya menjadi wahana pendidikan dari FK-KMK UGM," katanya.
Banu juga meluruskan bahwa pasien BPJS yang menjadi sasaran unggahan di media sosial tersebut bukan pasien RSUP Dr Sardjito.
"Mohon dibantu bahwa yang viral dicibir itu bukan pasiennya Sardjito. Tapi dia terlalu tidak memikirkan efek dari perbuatannya. Pasien yang dikomentari di media sosial itu bukan pasien Sardjito," ujarnya.
Meski demikian, menurut Banu, unggahan tersebut tetap berdampak terhadap citra RSUP Dr Sardjito.
FK-KMK UGM Sampaikan Permintaan MaafSebelumnya, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyampaikan keprihatinan atas unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu mahasiswa PPDS mereka, dr. EPR.
Elda diduga mencibir seorang pasien BPJS bernama Yurizal. Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia.
"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," kata Dekan FK-KMK UGM Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
"FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," lanjutnya.
Yodi menegaskan nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM berkomitmen untuk bertindak secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat," katanya.





