Wartawan, Kekuasaan, dan Krisis Komunikasi Publik

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Dian Muhtadiah Hamna (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unismuh Makassar)

Wartawan tidak selalu benar dan media pun tidak kebal kritik. Namun, menyerang profesi, identitas, atau kecerdasan wartawan bukanlah kritik terhadap jurnalisme. Tindakan tersebut justru mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi pertanyaan dan melemahkan mekanisme pertanggungjawaban publik.

**

Jagad media belakangan ini ramai menyuguhkan narasi kontroversi seorang presiden dan pengacara kondang. Komunikasi publik keduanya memantik emosi terkhusus bagi mereka yang berprofesi jurnalis. Presiden Prabowo Subianto menyinggung wartawan, pengamat dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia. Presiden bahkan melabelkan mereka dengan sebutan “londo ireng”.

Sebelumnya, emosi Hotman Paris Hutapea meledak saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyan itu melontarkan makian kepada wartawan. “Lu punya otak enggak?” sekaligus meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.

Protes keras muncul dari organisasi jurnalis. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) hingga Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam etika komunikasi pengacara dan presiden saat memberikan keterangan kepada media.

Wartawan dan Londo Ireng

Dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” disematkan pada orang-orang pribumi yang masuk dalam keanggotaan pasukan KNIL, dan secara terang-terangan melakukan pengkhianatan, banyak pula para aristokrat dan bangsawan (raja-raja) yang memanipulasi diri untuk membangun kedekatan dengan Belanda. Bedanya, saat ini “londo ireng” berwujud lebih halus dan cara-cara yang tersembunyi. (Salam, 2022: 103).

Bagi insan pers, pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan presiden dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Pers yang bebas memberikan kontrol kepada pemerintah agar pemerintah menjalakan peran dan tugasnya dengan baik. (Nasution, 2023: 95).

Sebagai pekerjaan profesional, wartawan adalah seseorang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Untuk menunjukkan keprofesionalannya, wartawan diwajibkan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan pun mendapat perlindungan hukum.

Meski telah dipayungi KEJ, wartawan bukan berarti tidak pernah tergelincir. Dewan Pers mencatat sepanjang Januari-Juni 2026, menerima 700 aduan dari masyarakat. Pasal yang kerap dilanggar berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan informasi yang tidak diuji atau diverifikasi dengan baik sebelum dipublikasikan. Oleh karena itu, Dewan Pers berulangkali mengimbau masyarakat menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi jika merasa dirugikan atas kekeliruan yang dilakukan oleh pers.

Konsep wartawan dan “londo ireng” adalah dua hal yang paradoksal. Wartawan bukanlah seorang pengkhianat. Profesi ini mengabdi pada kebenaran-atas fakta yang harus diverifikasi-sebelum sebuah informasi disajikan kepada publik. Namun wartawan pun, bisa benar-benar menjadi “londo ireng” jika dia menyelingkuhi KEJ dan UU Pers itu sendiri.

Kekuasaan dan Krisis Komunikasi Publik

Kehidupan pers di Indonesia kini menghadapi berbagai tantangan dan ujian. Mulai ancaman terhadap kemerdekaan pers, disrupsi digital hingga krisis keberlanjutan ekonomi media. Di tengah situasi tersebut, pernyataan pejabat publik yang merendahkan jurnalis semakin menegaskan bahwa profesi ini tengah berada dalam tekanan.

Bukan perkara mudah bagi seorang jurnalis mengejar bahan baku berita. Di medan liputan, salah satu tantangan yang ditemui adalah menghadapi berbagai karakter narasumber. Penulis yang juga jurnalis, pernah bertemu dengan narasumber yang spontan menjawab “goblok!” saat seorang rekan jurnalis bertanya.

Beruntung saat itu bukan di arena konferensi pers. Paling tidak, bisa menyelamatkan mental rekan ini. Namun, wawancara pribadi maupun terbuka, tidak elok rasanya jika narasumber menyerang identitas wartawan. Jika memang keberatan menjawab pertanyaan jurnalis, narasumber toh masih punya Hak Tolak yang dijamin dalam UU Pers.

Fenomena pernyataan kontroversial pejabat publik terhadap wartawan ini bukan semata-mata persoalan etika berbahasa, melainkan sebagai gejala krisis komunikasi publik. Fenomena tersebut menunjukkan kegagalan pemegang kekuasaan dalam mengelola relasi simbolik dengan media, padahal pers merupakan salah satu institusi demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.

Secara konseptual, kekuasaan tidak hanya dipahami sebagai kewenangan formal untuk memerintah atau mengambil keputusan. Foucault dalam Kamahi (2017: 118-119) mengatakan: “power must be understood in the first instance as the multiplicity of force relations immanent in the sphere in which they operate and which constitute their own organization; as the process which, through ceaseless struggles and confrontations, transforms, strengthens, or reserves them; as the support which these force relations find in one another, thus forming a chain or a system, or on the contrary, the disjunctions and contradictions which isolate them from one another”.

Dalam konteks ini, Foucault memandang komunikasi tidak pernah sepenuhnya terpisah dari kekuasaan karena produksi dan penyebaran makna melalui bahasa dapat menimbulkan efek kekuasaan terhadap pihak yang menjadi sasaran komunikasi.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Pierre Bourdieu melalui konsep kekuasaan simbolik. Menurut Bourdieu (1991), bahasa bukan hanya sarana untuk menyampaikan informasi, melainkan juga medium kekuasaan yang memungkinkan seseorang mempertahankan kepentingan, membangun legitimasi, dan memengaruhi cara orang lain memahami realitas. Kekuatan sebuah pernyataan tidak hanya terletak pada susunan kata-katanya, tetapi pada kedudukan sosial, kewenangan institusional, dan modal simbolik yang dimiliki penuturnya.

Pernyataan seorang pejabat publik tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai ucapan personal. Pernyataan tersebut membawa otoritas jabatan dan merepresentasikan institusi yang berada di belakangnya.

Mitra Kritis

Pertanyaan wartawan sesungguhnya adalah representasi pertanyaan dari masyarakat. Ketika seorang pejabat merespons pertanyaan jurnalistik dengan merendahkan profesi wartawan, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan pemerintah-media, tetapi kualitas dialog antara negara dan warga negara.

Sejatinya, ketika berbicara di hadapan awak media, pejabat publik tidak semestinya memberikan jawaban secara spontan tanpa mempertimbangkan dampaknya, terlebih lagi menyerang pribadi wartawan. Pesan dalam komunikasi publik selayaknya direncanakan dan disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta konsekuensi sosialnya (Cangara, 2016: 39). Perencanaan pesan bukan berarti membatasi keterbukaan, melainkan memastikan bahwa informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, bertanggung jawab, dan menghormati pihak lain.

Oleh karena itu, pejabat publik perlu menata kembali etika komunikasi publik dengan menempatkan media sebagai mitra kritis dalam kehidupan demokrasi, bukan sebagai pihak yang harus ditundukkan.
Media tentu bukan institusi yang sempurna. Wartawan dapat melakukan kesalahan, bias, atau kurang mendalam dalam memahami isu. Namun, koreksi terhadap praktik jurnalistik harus dilakukan melalui mekanisme profesional dan etik, bukan melalui delegitimasi terhadap profesi jurnalistik. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilih Jalur Rock, Allequa Perucha Siap Curi Perhatian Lewat Single Baru Eternal Melody
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Dinilai Perlu Dievaluasi, Pakar: Revisi Aturan Harus Seimbang
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kubu Febrie Adriasnyah Nilai Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU hingga KUHP
• 22 jam lalukompas.com
thumb
KPK Sebut Ada Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.