Anggota BPK Tegaskan Peran Imigrasi Seleksi WNA Masuk RI, Tak Cuma soal PNBP

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan soal peran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai penyaring warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air. Dia menyebut tugas imigrasi bukan hanya terkait perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari urusan dokumen keimigrasian.

"Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan," ujar Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dikutip dari keterangan pers pada Kamis (6/8/2026).

Hal itu disampaikan Nyoman saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin (3/8).

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi memang telah menerapkan kebijakan penerbitan visa secara selektif. Meski selektif, Imigrasi mengatakan semangat mereka tetap mendukung pertumbuhan pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional.

Baca juga: BPK Bakal Terapkan Sistem Audit Pakai AI, Dimulai Tahun Depan

Kebijakan selektif yang dimaksud adalah menyertakan pertimbangan asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia. Selaras dengan hal ini, BPK juga memberi rekomendasi soal penataan Bebas Visa Kunjungan (BVK), karena pemberlakuan bebas visa secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 3,02 triliun setiap tahun.

Nyoman lalu menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan BPK, penghentian sementara kebijakan BVK membawa berdampak positif terhadap penerimaan negara. Tercatat pada 2023, PNBP sektor keimigrasian mencapai Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data tersebut, tercatat jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap meningkat hingga lebih dari 10,6 juta orang. Nyoman menyebut angka tersebut menjadi bukti kebijakan visa selektif tak serta-merta menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata.

Baca juga: Imigrasi RI Tegaskan Bebas Visa Kunjungan Diperketat demi Turis WNA Berkualitas

Bahkan ia merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali BVK secara luas ditinjau secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Nyoman menjelaskan perlu evaluasi untuk memastikan fasilitas diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peningkatan PNBP merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun tak jadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Kebijakan keimigrasian, tegas Hendarsam, harus memastikan negara memiliki kendali terhadap setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang

"Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga," tutur Hendarsam.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia," pungkasnya.




(aud/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya Ungkap 5 Pilar Mabadi Khaira Ummah, Kejujuran Nomor Satu
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Partai Perindo Desak Audit QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Big Bad Wolf 2026 Hadir di Bandung, Jutaan Buku mulai Rp25 Ribu Ramaikan Festival Literasi Pages & Plates
• 8 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Menko Polkam soal Mal Pasang Pagar: Tak Terkait Isu Rusuh, Sudah Diselesaikan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tim Advokat Febrie Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jaksel soal Tersangka & Penahanan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.