BGN Beri Tenggat Waktu hingga 10 Agustus 2026 ke SPPG yang Belum Kantongi SLHS

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

BGN mengungkapkan, masih ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN Beri Tenggat Waktu hingga 10 Agustus 2026 ke SPPG yang Belum Kantongi SLHS. (Foto Niko/IMG)

IDXChannel - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan, masih ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Maka dari itu pihaknya memberi tenggat waktu paling lambat hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi syarat tersebut.

Hal itu diungkapkan Sudaryono usai mendapatkan banyak masukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan para ahli gizi.

Baca Juga:
Sudaryono Copot 137 Kepala SPPG, Ini Alasannya

“Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” kata Sudaryono dalam saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dia menjelaskan, indikator dari SLHS ini bukanlah baik, cukup atau tidak, melainkan indikator dari kelayakan SPPG melalui SLHS ini adalah nol atau satu. Dalam artian, pilihannya adalah layak atau tidak layak.

Baca Juga:
BGN Bakal Tutup Permanen SPPG Tak Punya Sertifikat Higienis

Bahkan, dia menegaskan, jika memang SPPG tersebut tidak layak secara SLHS, pihaknya tidak segan untuk menutup dapur SPPG tersebut. 

Baca Juga:
BGN Siapkan Portal Pengaduan untuk Mitra dan Kepala SPPG

“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau enggak, tutup permanen,” kata dia.

Sudaryono menuturkan, BGN saat ini tidak lagi mentolerir dapur-dapur dengan sanitasi dan higenis yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu, SLHS menjadi satu syarat kelayakan dairndaour tersebut. 

“Jadi, memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono.

Menurutnya, SLHS bukanlah sekadar syarat administratif melainkan keharusan yang dimiliki oleh SPPG. Sehingga, indikatornya adalah layak atau tidak layak. Jika memang tidak layak maka dapur tersebut memang tidak layak dikatakan sebagai dapur SPPG.

“Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol,” kata dia.

Meski demikian, Sudaryono sendiri belum mengungkap hingga saat ini berapa jumlah SPPG yang belum mengantongi SLHS di seluruh Indonesia. 

(Dhera Arizona) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Undangan Upacara HUT ke-81 RI Membludak, 128 Ribu Orang Ikut ‘War Ticket’ Hari Pertama
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kuasa Hukum Sarwendah Beberkan Bukti Ancaman Lelang Rumah dan Teror Debt Collector
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Umuh Senang Persib Lolos Final Piala Presiden tanpa Sejumlah Pemain Kunci: Kami akan Lebih Bagus
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Susunan Pemain Singapura Vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Rotasi Besar di Lini Belakang?
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.