Roy Suryo menyiapkan gugatan baru usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut mengandung cacat formil karena Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat. Maka dari itu hakim menyatakan permohonan Roy tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan akan kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan pihak Menteri Keuangan.
Roy juga mengatakan putusan tersebut bukan berarti permohonannya ditolak, melainkan belum dapat diterima karena persoalan kurang pihak.
“Langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut. Ajukan lagi,” kata Roy kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).
“Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka nanti akan kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” lanjutnya.
Roy belum memastikan pengajuan praperadilan soal penambahan pihak tersebut akan menjadi jilid berapa. Ia menyebut kemungkinan pengajuan tersebut dilakukan setelah sidang praperadilan jilid IV.
“Apakah setelah praperadilan yang ke IV itu praperadilan yang ke V? Belum tentu juga. Setelah angka IV bisa V, bisa VI, bisa VII, bisa VIII,” ujar Roy.
Roy lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan lebih dulu fokus soal sidang praperadilan jilid IV yang diajukan terkait keputusan pencekalan terhadap dirinya.
“Yang jelas kita besok akan mengajukan praperadilan ke-IV, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut,” ujar Roy.





