Liputan6.com, Jakarta - Upaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp 200 juta atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).
Advertisement
Adapun, ini tak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hakim Darpawan menilai, Menteri Keuangan seharusnya ikut dijadikan pihak karena instansi itulah yang berwenang membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," jelas dia.
Selain itu, hakim juga menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit.
Karena itu, pengadilan masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,” kata Hakim Darpawan.
Aturan yang sama juga mengatur pembayaran ganti rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima Menteri Keuangan.
Berpedoman pada aturan tersebut, I Ketut Darpawan menyimpulkan Menteri Keuangan wajib dilibatkan dalam permohonan praperadilan itu.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.




