JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (6/8/2026).
Selain Iskandar, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Umar Khayam.
Baca Juga :
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Ini Modusnya
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut maupun keterkaitannya dengan pengembangan perkara yang tengah diusut.
Baca Juga :
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotka dari Malaysia, Modus Menggunakan Cartridge Vape




