Praperadilan Ketiganya Tak Diterima Hakim, Roy Suryo: Lanjut, Ajukan Lagi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo saat memberikan keterangan menjelang sidang putusan praperadilan ketiganya di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan usai permohonan praperadilan ketiganya soal ganti rugi, tidak dapat diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Roy sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta atas penangkapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang putusan pada Kamis (6/8/2026), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

Seusai sidang putusan, Roy mengatakan gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena adanya kekurangan pihak dalam permohonannya.

Sebab itu, dia mengatakan pihaknya telah sepakat untuk melengkapi kekurangan tersebut dan berencana mengajukan kembali.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi

"Kesimpulannya juga, hari ini kita sudah sepakat, lanjut, ajukan lagi jadi clear (jelas) ya. Jadi karena putusannya dari hakim tunggal praperadilan yaitu Pak I Ketut Darpawan adalah bukan ditolak, tidak ditolak tetapi belum diterima karena kurang pihak," ungkap Roy usai sidang.

"Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya. Jadi ini yang menarik, karena kita akan tambah pihak maka nanti akan ada pengajuan lagi," imbuhnya.

Meski demikian, Roy belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Dia hanya menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu menghadapi praperadilan keempat yang mempersoalkan pencekalan dirinya.

"Dan pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah praperadilan yang keempat. Apakah setelah praperadilan keempat itu praperadilan kelima? Belum tentu juga, setelah angka 4, bisa 5, bisa 6, bisa 7, bisa 8, nah jadi itu clue (petunjuk) dari saya," tegas Roy.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • praperadilan ketiga roy suryo
  • respons roy suryo
  • praperadilan roy suryo
  • PN Jakarta Selatan
  • sidang praperadilan roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gandeng Pemprov DKI Jakarta, Kemenag Siapkan Gerakan Wakaf Uang Rp500 Miliar
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil AC Milan Vs Inter Milan: Drama Penalti di Ujung Pertandingan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roy Suryo Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Gugatan Dinyatakan Cacat Formil
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Tolak Cara Lama, Indonesia Cetuskan 5 Langkah untuk Lumpuhkan Pergerakan Israel
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anak Pejabat Tulang Bawang Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasihnya di Bandung
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.