Seorang pria berinisial BI (34) ditangkap polisi karena memproduksi konten video pornografi sesama jenis pria atau gay di indekosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas pornografi sesama jenis.
Kemudian pihak kepolisian menggerebek tersangka saat sedang menunggu tamu di depan indekosnya.
"Tersangka BI menggunakan pakaian tidur wanita berbahan satin berwarna hitam dan tersangka BI ada melakukan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperjualbelikan video pornografi," kata Adrian dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Adrian menuturkan, tersangka memproduksi video porno lalu menjual 4 video tersebut seharga Rp 50.000 di aplikasi kencan Michat. Tersangka hanya menerima tamu atau pelanggan berjenis laki-laki.
"Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis. Khususnya hubungan sesama jenis yang laki-laki," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, tersangka sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 6 bulan terakhir. Tersangka membuka jasa layanan seksual di aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seksual.
Lalu, tersangka merekam dan mengoleksi video-video tersebut. Namun, karena faktor ekonomi, ia pun memperjualbelikan video tersebut di aplikasi Michat.
Akibatnya, tersangka BI dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 414 Ayat 1 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang setiap orang melakukan pencabulan terhadap orang lain yang sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dan tersangka juga dikenakan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.





