Gagal di Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Akan Ajukan Praperadilan Lagi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Untuk ketiga kalinya, Roy Suryo gagal melakukan upaya hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Roy Suryo yang meminta ganti rugi atas penahanannya sebagai tersangka. Roy Suryo pun berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan yang sama dengan memperbaiki permohonannya.

”Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Ketut juga merupakan hakim yang memutus dua permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya.

Pada pertengahan Juli lalu, Roy Suryo untuk ketiga kalinya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi senilai Rp 210 juta atas penangkapan dan penahannya oleh Polda Metro Jaya. Dalam permohonan itu, Polda Metro Jaya merupakan pihak termohon sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak turut termohon.

Namun, hakim menyatakan gugatan Roy Suryo tersebut cacat formil karena kurang pihak. Permohonan praperadilan itu tidak mencantumkan menteri keuangan sebagai termohon.

Baca JugaRoy Suryo Tantang Lewat Praperadilan, Jokowi Pilih Diam

Padahal, menurut hakim, pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah menteri yang menyelenggarakan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai tata cara ganti kerugian diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan.

”Oleh karena pihak yang diberi kewenangan negara untuk membayar ganti rugi adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik menjadi pihak dalam perkara ini,” kata hakim Ketut.

Hakim mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti kerugian sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang belum terbit hingga saat ini. Karena itu, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim memedomani Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah PP nomor 92 tahun 2015.

Kembali ajukan gugatan praperadilan

Seusai sidang, Roy Suryo mengatakan, ia bersama kuasa hukumnya telah bersepakat untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan mengenai ganti kerugian atas penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Dalam gugatan praperadilan baru itu, Roy Suryo akan menyertakan pihak yang disebut hakim punya kewenangan membayar ganti rugi, yakni Menteri Keuangan.

Roy pun mengaku tak menduga hakim tidak menerima permohonannya. putusan hakim demikian. Namun, ia menggarisbawahi bahwa permohonannya bukan ditolak hakim, melainkan karena kurangnya pihak.

"Kesalahan bukan dari kami, tapi karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu, maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Maka kita akan ajukan lagi, yaitu ke kasir negara," ujarnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menambahkan, dengan putusan hakim tersebut berarti substansi permohonan praperadilan untuk ganti kerugian sama sekali belum diuji di persidangan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan akan diajukan lagi dengan menyertakan pihak Kementerian Keuangan.

Baca JugaJokowi ”Sowan” ke Dosen Pembimbing UGM di Tengah Polemik Ijazah Palsu

"Nanti kita lihat, apakah PN Jakarta Selatan akan mengabulkan ini atau tidak. Ini bukan soal menang kalah, tapi ini soal martabat," ujarnya.

Hingga saat ini, Roy Suryo sudah empat kali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tiga di antaranya telah diputus.

Pada permohonan praperadilan Roy Suryo yang pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, hal itu bukan berarti penyidikan dihentikan karena hakim menyatakan bahwa berkas perkara tuduhan ijazah palsu tetap sah.

Pada permohonan praperadilan yang kedua, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan itu dan menilai langkah itu sebagai upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara pokok.

Kemudian praperadilan ketiga kali ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan Roy Suryo dengan alasan cacat formil.

Saat ini, Roy Suryo dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan keempat, yakni mengenai status pencekalan yang dikenakan kepadanya sampai saat ini. Permohonan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Benarkah Bayi Sering Menyusu Tanda ASI Ibu Kurang?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Membela Almarhum Yurizal, Pasien BPJS yang Dirundung Komentar Nirempati
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Dimutilasi Saepullah, Potongan Kaki Jenazah Kunaefi Dibuang di Aliran Kali Jembatan Serong Depok
• 17 jam laludisway.id
thumb
Dishub DKI uji coba penutupan perputaran arah di RS Fatmawati Raya
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Minta Dishub Kaji Rute JakLingko yang Tumpang Tindih dengan Jalur Angkot M44
• 21 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.