Nadiem Masih Melawan, Ini Poin-Poin untuk Lepas dari Hukuman 10 Tahun

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis dapat memperoleh putusan bebas dalam proses banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya tidak memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara yang dilakukannya.

Nadiem menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara merupakan bentuk pemaksaan. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan porsi wewenang yang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.

"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem usai persidangan.

Ia kemudian mempertanyakan dasar putusan tersebut.

"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," katanya.

Selain meyakini konstruksi perkara yang menurutnya lemah, Nadiem juga mendasarkan optimismenya pada temuan Komisi Yudisial (KY) yang disebut mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran serta dugaan intimidasi terhadap majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri.

Menurut Nadiem, proses banding menjadi kesempatan agar perkara diputus secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga: Klaim 'Kerugian Negara' jadi Alat, Nadiem Samakan Kasus Chromebook dengan Tom Lembong

Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022.

Perkara itu dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadilan juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Melalui proses banding yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem berharap majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan membatalkan vonis yang dijatuhkan pada tingkat pertama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Usulan Lembaga Pengelola Aset Kejahatan, Kejagung: Kami Sudah Punya BPA
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Sentil OPD Sidoarjo Usai Disemprot KPK, Sekda Fenny Tegaskan Perbaikan Pemerintahan Tak Bisa Ditawar
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Nissan Navara PRO-4X Dilirik Penggemar Double Cabin di GIIAS 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Penanganan Pasien AIDS-TBC Terhambat Stigma, Puskesmas di Yogya Perkuat Edukasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Korea Selatan Ubah Ruang Publik Jadi Perpustakaan Outdoor, Upayakan Minat Baca Naik
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.