DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menduga tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial S (26) merupakan penyuka sesama jenis.
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang pria berinisial K (51) yang jasad bagian tubuhnya ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.
"Ditemukan fakta bahwasanya pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis," kata Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel di Depok, Kamis (6/8/2026).
Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengungkap dugaan tersangka penyuka sesama jenis diketahui dari pemeriksaan saksi dan pengecekan telepon genggam atau handphone (HP) milik tersangka.
"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," ujar Dimitri, Kamis (6/8/2026), via Antara.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Depok: Polisi Bawa Terduga Pelaku ke TKP Pembuangan Jasad Korban, Cari Bagian Kaki
Meskipun ada temuan fakta tersebut, penyidik kepolisian belum menyimpulkan dugaan hubungan sesama jenis menjadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap K.
Namun, polisi menduga pembunuhan telah direncanakan untuk menguasai harta benda milik korban.
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ucap Dimitri.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 459 dan/atau 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- mutilasi
- pembunuhan
- depok
- mutilasi depok
- tersangka




