Liputan6.com, Jakarta - Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan berinisial IWD buka suara terkait penemuan 995 pucuk airsoft gun. Seluruh airsoft gun tersebut disebut bukan senjata ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, Kamis (6/8/2026) malam.
Advertisement
Menurut Alhadid, airsoft gun tersebut merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berlangsung sejak 2020. Keberadaan airsoft gun tersebut bukan hal baru karena sudah diketahui sejak awal kerja sama kegiatan ekstrakurikuler.
"Sebetulnya intinya semua ada izinnya. Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020," kata Alhadid.
Dia menjelaskan, PT Lokta Karya Perbakin merupakan pihak yang menyediakan perlengkapan tersebut untuk mendukung kegiatan menembak di sekolah.
"Semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati serta diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Sudah dari tahun 2020 untuk kegiatan itu," ujarnya.




