BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani Meski Kamar Penuh

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, meskipun ruang rawat inap di rumah sakit sedang penuh.

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (6/8/2026).

Hal itu disampaikan Rizzky merespons meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat bercerita di platform Threads, 22 Juli lalu, tentang dirinya yang belum mendapatkan ruangan selama delapan jam menunggu.

Namun yang didapat dari pasien tersebut, yakni perundungan nirempati dari sejumlah dokter/tenaga kesehatan. Yang bersangkutan pun dilaporkan meninggal dunia sepekan setelah mengunggah cuitan di Threads miliknya. Terkait hal ini, Rizzky menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya peserta JKN tersebut.

Menurut Rizzky, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan regulasi pemerintah. Layanan itu harus mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Ia menjelaskan, rumah sakit memang memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur rawat inap yang disesuaikan dengan kapasitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, kondisi kamar penuh tidak menghilangkan hak peserta JKN untuk mendapat pelayanan.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.

Rizzky menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu di rumah sakit mitra. Petugas ini bertugas memberikan informasi, pendampingan, serta membantu mencarikan solusi atas kendala yang dihadapi peserta selama proses pelayanan.

“Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,” katanya.

Rizzky berharap kolaborasi tersebut membuat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berjalan lebih optimal, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan pasien. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Dekai di Yahukimo
• 5 jam laludisway.id
thumb
Mahasiswi di Medan Ngaku Dihipnotis Pria yang Baru Dikenal, Motor & iPhone Raib
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Myanmar Kunjungi Thailand, Cari Jalan Kembali ke ASEAN
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Jaktim gencarkan skrining TBC lewat CKG, sasar 77 ribu warga
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Hakim Putuskan Tak Dapat Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.