Bendera Merah Putih: Aturan Penggunaan saat Hari Kemerdekaan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Memasuki bulan Agustus, suasana perayaan Hari Kemerdekaan mulai terasa di berbagai daerah. Warga biasanya mulai mengecat gapura, memasang umbul-umbul, hingga mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah. Beberapa lingkungan pun sudah mengadakan kerja bakti dan menghias jalan sejak awal bulan sebagai bagian dari tradisi menyambut 17 Agustus.

Di balik tradisi tersebut, masih ada pertanyaan yang sering muncul setiap tahunnya. Apakah memasang Bendera Merah Putih memang diwajibkan, atau hanya sebatas ajakan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan?

Ternyata pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga kendaraan pribadi. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Artinya, mengibarkan bendera saat Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang memiliki dasar hukum.

Mengenal Bendera Merah dan Putih

Banyak orang mengenal Merah Putih sebagai simbol negara, tetapi tidak semua mengetahui bahwa bentuk dan warnanya juga sudah diatur secara resmi.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

Warna merah dipilih karena melambangkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian. Kedua warna tersebut telah lama menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Nusantara sebelum Indonesia merdeka.

Karena merupakan simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Mulai dari cara mengibarkan hingga penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ada Aturan Waktu dan Cara Mengibarkan Bendera

Tidak hanya mewajibkan masyarakat mengibarkan bendera, undang-undang juga mengatur kapan dan bagaimana bendera digunakan.

Secara umum, Bendera Merah Putih dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, tetapi dalam keadaan tertentu bendera tetap dapat dikibarkan pada malam hari. Misalnya saat pelaksanaan renungan suci, kegiatan yang bertujuan membangkitkan semangat patriotisme, penghormatan kepada tamu negara, perlombaan olahraga, maupun kondisi khusus seperti suasana duka atau keadaan darurat.

Cara pemasangannya pun perlu diperhatikan. Bendera sebaiknya dipasang pada tiang yang ukurannya seimbang dengan ukuran bendera. Saat dinaikkan maupun diturunkan, bendera dilakukan secara perlahan dan penuh penghormatan. Hal yang juga tidak kalah penting, bendera tidak boleh sampai menyentuh tanah karena merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.

Apabila dipasang di dinding, posisi bendera harus membujur rata sehingga tetap terlihat rapi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal-Hal yang Dilarang saat Menggunakan Bendera Merah Putih

Selain mengatur kewajiban masyarakat, undang-undang juga memuat sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih. Misalnya, bendera tidak boleh digunakan sebagai media reklame atau iklan komersial. Bendera juga tidak boleh diberi tulisan, gambar, angka, ataupun lambang tertentu karena dapat mengubah bentuk dan fungsi utamanya sebagai simbol negara.

Masyarakat juga dilarang mengibarkan bendera yang sudah robek, luntur, kusut, kusam, atau rusak. Meski terlihat sepele, penggunaan bendera yang tidak layak justru dianggap tidak menghormati lambang negara.

Bendera Merah Putih tidak boleh dijadikan pembungkus barang, penutup atap, langit-langit, maupun benda lain yang berpotensi mengurangi kehormatannya.

Larangan yang paling utama adalah melakukan tindakan yang bertujuan menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih, seperti merobek, menginjak, membakar, atau merusaknya dengan sengaja. Tindakan tersebut dianggap tidak menghormati simbol negara dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kesimpulannya, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, memasang Bendera Merah Putih menjadi salah satu cara sederhana untuk menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia. Karena itu, selain memasangnya tepat waktu, masyarakat juga perlu memastikan bendera yang digunakan masih dalam kondisi baik dan dipasang sesuai aturan. Dengan begitu, peringatan 17 Agustus tetap menghormati makna Bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Independen IDA22
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Polri Ungkap Narkotika Etomidate Cair Asal Thailand, 4 Orang Ditangkap
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Link Persija Vs Arema dan Cara Mudah Nonton Live Streaming Resmi di HP
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kinerja Kapolri Dinilai Baik, Progress Indonesia: Tak Heran Presiden Memberi Apresiasi
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.