Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat belum berjalan optimal. Ada kecenderungan langkah pemulihan berlangsung secara parsial karena dikerjakan tim yang sifatnya temporer. Dengan kondisi itu, usulan untuk membentuk badan khusus guna mengurus pemulihan korban mengemuka. 

Usulan itu dikemukakan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam forum diskusi terarah bertajuk “Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat”, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Selain dari Komnas HAM, kegiatan itu turut dihadiri pula perwakilan organisasi masyarakat sipil, perwakilan korban, serta pemerintah.

“Daripada korban pelanggaran HAM berat ini ditangani secara parsial dan temporer, lebih baik dia ditangani secara sistematik sehingga tidak terombang-ambing. Dia cukup datang ke suatu badan. Nah, badan itulah yang nantinya merancang program pemulihannya bentuknya seperti apa,” kata Amiruddin, saat ditemui seusai kegiatan diskusi tersebut.

Amiruddin menemukan usulan itu setelah sempat tergabung dalam Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, yang juga dikenal dengan nama PPHAM, semasa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Untuk menangani persoalan sekompleks pelanggaran HAM Berat, tim itu hanya bekerja efektif selama tiga bulan dan hanya bersifat sementara, atau ad hoc di bawah arahan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Alhasil, menurutnya, upaya pemulihan yang dihasilkan tim itu terkesan kurang optimal dan tidak mempunyai kejelasan akan keberlanjutan programnya.

Baca JugaTindaklanjuti Rekomendasi Tim PPHAM, Presiden Terbitkan Dua Aturan

Di sisi lain, lanjut Amiruddin, tim ad hoc memiliki masalah dalam penanganan korban seiring tidak adanya kepastian anggaran di tingkat kementerian teknis. Tanpa nomenklatur resmi soal pemulihan pelanggaran HAM berat, program pemulihan pun sulit dieksekusi. Keseriusan menangani persoalan itu juga akan sangat bergantung kehendak pejabat kementerian tempat tim itu dibentuk.

“Ini nanti bisa kita sebut Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat sehingga nanti dia betul-betul bertanggung jawab terhadap ini secara penuh. Bukan kerja sampingan. Kalau tempo hari kan itu, hanya kerja sampingan,” kata Amiruddin. 

Amiruddin merasa, usulan pembentukan tim itu perlu dikemukakannya sekarang. Ini berkaitan dengan sisa waktu sekitar tiga tahun dari rezim pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Baginya, sisa waktu itu cukup untuk membahas secara sungguh-sungguh guna mencari formulasi yang tepat terkait upaya pemulihan korban tersebut. 

“Bayangan saya, pemerintahan hari ini memiliki waktu efektif bekerja tinggal tahun. Artinya apa? Kalau peraturan baru dibuat berarti dia harus membagi waktu tiga tahun ini. Tidak bisa tiba-tiba dihentikan,” kata Amiruddin.

Hanya saja, ia mengingatkan, upaya pemulihan korban itu bukan sekadar memberikan santunan, bantuan sosial, maupun jaminan kesehatan. Dengan sederet pemberian itu, tidak bisa lantas membuat pelanggaran HAM berat yang dialami korban, dianggap tuntas. Ia menegaskan, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dengan membawa kasus-kasus itu ke meja pengadilan HAM.

Hal senada diutarakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya.

Menurutnya, jalur non-yudisial dan yudisial tidak bisa dipisahkan guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dalam pandangannya, pemisahan mekanisme itu menandakan kegagalan negara memahami cara penyelesaian kasus secara menyeluruh. Kondisi itu yang berpotensi membuat praktik kekerasan danpelanggaran HAM terus berulang. 

”Sejatinya proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner antara yudisial dan non-yudisial. Ini adalah kesatuan yang sifatnya komplementer dan saling melengkapi. Perdebatan antara yudisial dan non-yudisial ini saya rasa cuma ada di Indonesia. Harusnya masalah ini diselesaikan secara menyeluruh,” kata Dimas. 

Selama 28 tahun reformasi, sebut Dimas, pemerintah cenderung terjebak dalam konsep pemulihan yang parsial dan substitutif. Ia menilai, penyelenggara negara seakan lebih nyaman mengambil jalur instan dengan cara pemulihan non-yudisial seperti memberikan bantuan sosial atau ganti rugi materiil. Acap kali, langkah itu dapat menggantikan proses hukum walaupun kebenaran belum terungkap lewat proses persidangan.

Hambatan pemulihan itu, lanjut Dimas, terasa semakin pelik jika melihat keterikatan normatif yang termuat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000. Dalam aturan itu, reparasi penuh bagi korban dapat diberikan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah, dari pengadilan. Sebaliknya, pengadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat seolah macet. 

Baca JugaCatatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tak hanya itu, sorotan Dimas akan pendekatan non-yudisial juga terletak pada kesan simplifikasi yang dimunculkan atas mekanisme penanganan masalah.

Langkah non-yudisial, sebut dia, cenderung tidak melibatkan partisipasi korban dan masyarakat sipil secara aktif. Pasalnya, mekanisme kerjanya dijalankan secara hierarkis, dari atas ke bawah. Mirisnya, rekomendasi juga terhenti pada hal-hal yang bersifat materiil dan tidak ada pengakuan maupun permintaan maaf dari negara seiring terjadinya peristiwa itu. 

”Ketika kita punya visi menuju Indonesia Emas atau Indonesia yang lebih manusiawi, dan juga Indonesia lebih berkeadilan, kita tidak bisa menafikan masa lalu. Kita harus menyelesaikan permasalahan secara tuntas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Untuk apa? Untuk menjamin tidak adanya keberulangan,” kata Dimas.

Baca JugaHampir Seribu ”Kamisan” Berlalu, Keadilan Tak Kunjung Datang bagi Korban Peristiwa 1998

Salah satu korban peristiwa 1965, Uchikowati mengungkapkan, rekan-rekannya sesama korban telah merasa apatis akan upaya pemulihan korban oleh negara. Sejumlah korban sempat merasa gembira dengan adanya penyelesaian non-yudisial. Namun, pada praktiknya, belum semua korban mendapatkannya. Bahkan, ada kesan diskriminasi sewaktu program itu akan disalurkan. 

“Ketika PPHAM akan diberikan sempat ada yang bilang korban 1965 tidak usah diberikan karena kami dianggap pemberontak. Padahal, SKKP-HAM itu sudah jelas bahwa kami adalah program pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Uchikowati.

Di sisi lain, Uchikowati menjelaskan, para korban juga sudah berada dalam kondisi yang serba sulit. Sebagian besar korban sudah meninggal. Sayangnya, stigmatisasi juga masih menyasar kepada mereka. Kondisi ini menyebabkan trauma belum bisa sepenuhnya hilang. Mirisnya, ada kesan negara menyederhanakan penyelesaian masalah HAM berat dengan sebatas memberikan santunan atau bantuan sosial. 

“Saya sebenarnya sedih kalau korban pelanggaran HAM berat yang menerima pemulihan itu disamakan dengan bansos. Saya sedih sebenarnya begitu. Karena, kemiskinan yang kami hadapi itu bukan karena tidak mau kerja, tetapi karena memang kita dimiskinkan,” kata Uchikowati.

Baca JugaKisah Penyintas Peristiwa 1965 dan Warisan Trauma Lintas Generasi

Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Muslim Alibar menjelaskan, sedikitnya ada tiga rumusan rekomendasi kebijakan telah disusunnya pada akhir 2025. Ketiga rekomendasi itu ialah mendorong mekanisme penyelesaian yudisial, memperbarui regulasi pemulihan korban yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, dan sinkronisasi data korban pemulihan. 

Dari tiga rekomendasi itu, jelas Muslim, hanya usulan ketiga yang akhirnya dijadikan rekomendasi untuk selanjutnya dikerjakan teknisnya oleh kementerian terkait. Usulan dimaksud berupaya mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan riil korban pelanggaran berat agar lebih tepat sasaran.

“Yang nomor satu tentang mekanisme yudisial kami turunkan. Karena, sudah ada inisiatif dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan permasalahan yudisial ini. Kedua, pembaruan regulasi itu juga sudah dijalankan Kementerian HAM yang mengusulkan perubahan Instruksi Presiden ke Sekretariat Negara,” kata Muslim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Tabung Oksigen di Bawean Menipis, Dinkes Gresik Ungkap Penyebabnya
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenbud RI Revitalisasi Hampir 200 Museum dan Cagar Budaya di 2025
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Perkuat Kerja Sama Investasi dan Ekonomi dengan Arab Saudi
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis Drama China The Double yang Dibintangi oleh Wu Jin Yan, Kisahkan tentang Balas Dendam Sang Bangsawan yang Bangkit dengan Identitas Baru
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Trump Ribut dengan Menhan AS, Merasa Disesatkan Soal Pasokan Amunisi
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.