JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim Sembilan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal dugaan korupsi.
Kasus TPPU yang disidik tersebut melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 orang saksi dari pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia memerinci, sembilan orang saksi itu di antaranya empat saksi yang diperiksa di Bandung, empat saksi yang diperiksa di Kejagung. Selain itu, tersangka Don Ritto atau DR diperiksa di Kejagung.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Dijadwalkan 18 dan 19 Agustus 2026
Tidak hanya melakukan pemeriksaan saksi, Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik tersangka Nurmah Herin (NH).
"Penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," tutur Anang.
Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan tindakan penyidikan dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kejagung juga menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- pemeriksaan
- saksi
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah





