Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan PropamNasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 04:22Dengarkan Berita

JAMBI, iNews.id – Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Jambi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. 

Briptu MD dan Bripda Y diketahui bertugas di Biro SDM Polda Jambi. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk proses etik maupun pidana.

Kasus ini terungkap setelah Bidpropam Polda Jambi menerima laporan pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri kepada sejumlah korban dengan meminta sejumlah uang.

Korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan anggota Polri. Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 12 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para perserta seleksi dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi

Dia mengatakan, kedua oknum tersebut telah ditahan oleh Bidpropam dan kasusnya juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Selain menjalani proses pemeriksaan kode etik di Bidpropam, keduanya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.

Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada kedua oknum tersebut dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri agar segera melapor. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua oknum polisi masih ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, keduanya juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Polda Jambi menegaskan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi tegas apabila kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Bapanas Pastikan Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat demi Lindungi Konsumen
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Puncak Musim Kemarau 2026 Tak Serempak di Agustus, Cek Wilayahmu
• 2 jam laludetik.com
thumb
Fajar 2026 digelar perkuat rantai industri halal Jateng
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Terungkap 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Lakukan Transaksi Judol
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
APMF 2026 “Blueprint The Beyond”, Dorong Industri Jalin Kolaborasi Jangka Panjang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.